| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 15 Mei 2022 Kepada Penggugat sebesar : Pokok = Rp. 216.737.713, Bunga = Rp. 13.537.105 dengan total keseluruhan Rp. 230.274.818 (Dua ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan belas rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah Surat Kepemilikan Tanah , Nomor 00147 tanggal 22 Oktober 2015 atas nama : Joni, Surat Kepemilikan Tanah, Nomor 129 tanggal 23 Desember 2003 atas nama : Joni dan Surat Kepemilikan Tanah, Nomor 190 tanggal 09 Agustus 2010 atas nama : Jenny Biati Makawekes
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|