Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2018/PN Thn JELPRIS TOPUH, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 10 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JELPRIS TOPUH, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon tersebut;
  2. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengganti nama atas nama Alfriando Blesscio Topuh lahir di Pahiama pada tanggal 4 April 2017, dan menerbitkan akte yang baru sesuai dengan nama pemohon yang tertulis sebenarnya bernama Blesscio Topuh lahir di Pahiama pada tanggal 4 April 2017,  untuk di daftarkan di register Khusus ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak