Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. NATALIA LAMBANSIANG alias TALIB Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-626/P.1.13/Eku.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATALIA LAMBANSIANG alias TALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAXS GAHAGHO, SHNATALIA LAMBANSIANG alias TALIB
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa NATALIA LAMBANSIANG alias TALIB, pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 wita bertempat di pinggir pantai kampung Lebo Lindongan III Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya dibelakang rumah Kel. Kabanaran – Mamangkey atau setidak-tidaknya antara matahari terbenam dan terbit pada bulan Oktober 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-22102019-0001, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

----- Berawal pada sekitar bulan Oktober 2019 bertempat di di Posko Kampanye dikompleks Pendalehokang tepatnya di Kampung Lebo Kec. Manganitu Kab. Kepl. Sangihe, terdakwa mendapatkan penghinaan dari Korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE dengan mengatakan “saya (terdakwa)  di kampung Lebo ini hanya diberi makan, minum dan rokok oleh korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE”. mendengar penghinaan tersebut, terdakwa memukul tiang pos yang ada, dan korban juga tersalut emosinya,  Kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE.------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa beberapa hari kemudian pada tanggal 20 Oktober 2019,  terdakwa berada di pantai lebo, duduk di kursi lalu melihat korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE sudah dalam keadaan tertidur di pantai. Saat itu ada saksi ROMI DIANSAPARE LAHOSE alias FERI mengajak terdakwa untuk melanjutkan mengkonsumsi miras jenis cap tikus di pos, kemudian terdakwa  menjawab “ io nanti baku iko” yang artinya “iya, nanti mengikut”. kemudian terdakwa  ikut berjalan di belakang saksi ROMI DIANSAPARE LAHOSE alias FERI, dan setelah berjalan beberapa meter terdakwa berbalik ke arah tempat korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE berada.---------------------------------------------

----- Bahwa Sesampainya di tempat korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE dikarenakan terdakwa mengingat permasalahan yang terdakwa dan korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE alami beberapa hari sebelumnya. Saat itu terdakwa langsung melakukan pemukulan dengan cara memukul bagian mulut korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE secara berkali – kali dengan menggunakan kedua tangan kanan dan kiri terdakwa setelah itu terdakwa  juga menginjak – injak wajah korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE secara berkali – kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa kemudian terdakwa mengambil pasir dengan kedua tangan terdakwa dan melemparkan/menghamburkan pasir tersebut kearah wajah korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE secara berulang sampai wajah korban sudah tertutupi oleh pasir-------------------

----- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban MEIYER ALWIN GARING alias OPO TANE mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 353/VER–PKM/X/2019, tanggal 20 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas Manganitu dr. POLIDENG M. DALAWIR dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut:---------

korban berada dalam keadaan tidak bernafas, tensi tidak terukur, nadi tidak teraba, tercium bau alkohol;
wajah lebam, hidung dan mulut mengeluarkan darah bila digoyang;----------------------------------
terdapat lebam di mata kanan ukuran diameter 4 cm;----------------------------------------------------
terdapat luka gores diwajah kanan ukuran panjang x lebar 12 cm x 9cm;----------------------------
tulang hidung bergeser ke kanan ukuran 1 cm;-----------------------------------------------------------
luka lecet dikelopak bawah mata kiri ukuran panjang x lebar 1,5 cm x 0,3 cm;---------------------
terdapat tinja --------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan dengan benda tumpul dan tekanan hebat diwajah bagian kiri yang menyumbat jalan napas

 

 ------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya