Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.Bth/2017/PN Thn 1.MASAT KAHEMBAU
2.FIRJA KAHEMBAU
3.SUTOYO KAHEMBAU
1.KRISTIAN KAKAME
2.AMINUDIN KAHEMBAU
3.BEDIONG MANINGGIR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 192/Pdt.Bth/2017/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASAT KAHEMBAU
2FIRJA KAHEMBAU
3SUTOYO KAHEMBAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KRISTIAN KAKAME
2AMINUDIN KAHEMBAU
3BEDIONG MANINGGIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi dari Para Pelawan ;
  2. Menetapkan menangguhkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 20 November 2013, Nomor. 120/Pdt.G/2013/PN.Thna jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 19 Mei 2014 Nomor. 89/PDT/2014/PT.MND jo. putusan Mahkamah Agung Republik indonesia tanggal 10 Agustus 2016 Nomor. 2713 K/Pdt/2015, sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Perlawanan dari para pelawan ;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa para pelawan adalah Pemilik sah atas tanah kebun ditempat bernama : Tonggengbio wilayah Kampung Bahu Kecamatan Tabukan utara Kabupaten Sangihe yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah utara, berbatas dengan S. SAHMUDIN, Sebelas timur berbatas dnegan Bendiong Maninggir, Sebelah Selatan berbatas dengan Sem Sampakang, Sebelah Barat berbatas dengan SEm Sampakang ;
  4. Menyatakan membatalkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 20 November 2013 Nomor, 120/Pdt.g/2013/PN.Thna jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 19 Mei 2014 Nomor : 89/PDT/2014/PT. MND jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 10 Agustus 2016 Nomor 2713 K/Pdt/2015 atau menangguhkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 20 November 2013. 120/Pdt.G/2013/PN.Thna jo. putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 19 Mei 2014 Nomor. 89/PDT/2014/PT.MND jo Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 10 Agustus 2016 Nomor. 2713 K/Pdt/2015 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Mohon keadilan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak