Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2019/PN Thn TONAO PETRUS JANGKOBUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TONAO PETRUS JANGKOBUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 751/1995 tertanggal 20 Juni 1995 atas nama subjek akta TONAO PETRUS JANGKOBUS dan menerbitkan kembali Kutipan Kedua Akta Kelahiran yang baru dengan melakukan perubahan/pembetulan status Pemohon sebagai subjek akta yang semula tercatat Pemohon adalah anak laki-laki yang lahir di Tahuna pada tanggal 6 Oktober 1944 dari seorang perempuan bernama MARIA JANGKOBUS, diperbaiki menjadi yang benar adalah anak laki-laki yang lahir di Tahuna pada tanggal 6 Oktober 1944 dari pasangan suami istri bernama MARIA JANGKOBUS dengan seorang laki-laki bernama KIYOSHI HIRANO.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta catatan sipil dan Kutipan Akta catatan sipil yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan/pembetulan status Pemohon tersebut dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta atas nama TONAO PETRUS JANGKOBUS sebagaimana didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 751/1995 tertanggal 20 Juni 1995 yang semula tercatat Pemohon adalah anak laki-laki yang lahir di Tahuna pada tanggal 6 Oktober 1944 dari seorang perempuan bernama MARIA JANGKOBUS, diperbaiki menjadi yang benar adalah anak laki-laki yang lahir di Tahuna pada tanggal 6 Oktober 1944 dari pasangan suami istri bernama KIYOSHI HIRANO MARIA JANGKOBUS dengan seorang perempuan bernama MARIA JANGKOBUS tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak