Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/PDT.P/2015/PN Thn TJHUNG SENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/PDT.P/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJHUNG SENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merobah /mengganti nama yakni : TJHUNG SENG menjadi BENNY TANDRIS ;
  3. Memberikan ijin dan sekedar perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk mengadakan perobahan /penggantian nama Cina Pemohon dengan mencatat pada bagian pinggir akta kelahiran Nomor : 98/1960 tanggal 21 Mei 1960 yaitu : TJHUNG SENG dirobah dan diganti menjadi BENNY TANDRIS ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak