| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 16 April 2018 sekitar jam 11.22 wita, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Rolly B. Manoleh, SH dan anggota melakukan razia di wilayah Beo Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya di gudang barang milik dari lelaki Wempi Kansil mendapati meinuman beralkohol jenis captikus sebanyak 114 liter yang dikemas dalam 240 botol ake ukuran 600 mili liter kemudian dikemas dalam 10 dos bermerek ake milik dari pelaku lelaki Reymond Runtuwene tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) |