Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2024/PN Thn 1.Yudiet Akede
2.Marnex Sterdyanto Akede
3.Dewi Kusumawati Sidik
1.Metri Rivera Maelite
2.Sani Mahengkengnusa Maelite
3.Michael Alto Beli Maelite
4.Nova Sangianglawo Maelite
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudiet Akede
2Marnex Sterdyanto Akede
3Dewi Kusumawati Sidik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWINSON EVERLIUS GAMPU,S.H.Yudiet Akede
2EDWINSON EVERLIUS GAMPU,S.H.Marnex Sterdyanto Akede
3EDWINSON EVERLIUS GAMPU,S.H.Dewi Kusumawati Sidik
Tergugat
NoNama
1Metri Rivera Maelite
2Sani Mahengkengnusa Maelite
3Michael Alto Beli Maelite
4Nova Sangianglawo Maelite
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Max Ronal Maelite
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan untuk hukum bahwa objek sengketa tersebut seperti pada posita angka 2 gugatan ini adalah harta warisan peninggalan dari AGUSTINUS CHRISTOMUS AKEDE (alm) dan JOHANA KAHIKING (almh) yang belum dibagi kepada ahli warisnya.
3. Menetapkan pula untuk hukum para Penggugat dan para Tergugat adalah ahli waris dari AGUSTINUS CHRISTOMUS AKEDE (alm) dan JOHANA KAHIKING (almh) yang berhak atas objek sengketa.
4. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya supaya keluar dari objek sengketa kemudian menyerahkan dan mengembalikannya kedalam satu kesatuan budel harta warian AGUSTINUS CHRISTOMUS AKEDE (alm) dan JOHANA KAHIKING (almh) untuk selanjutnya dibagi kepada ahli waris yang ada dan berhak, 5. Menetapkan untuk hukum bahwa apabila pembagian objek sengketa secara inatura tersebut tidak dapat dilaksanakan maka objek sengketa dijual lelang dimuka umum dan hasilnya di bagi kepada para Penggugat dan para Tergugat

6. Menghukum pula para Tergugat atau siapa saja mendapat hak daripadanya supaya keluar dari ¾ (tiga perempat) bagian objek sengketa kemudian menyerahkannya kepada para Penggugat dipakai, dikuasai, dan miliki secara bebas.
7. Menghukum lagi para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
8. Menyatakan bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu dan dilaksanakan secara serta-merta tanpa menghiraukan adanya verset (perlawanan) banding atau kasasi dari para Tergugat (vitvoer baar bij voor vaak).

 

SUBSIDAIR :

Mohon keadilan atau setidak-tidaknya putusan yang berkeadilan

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak