Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2020/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | STEVEN NERE KATENDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-557/P.1.13/Eku.2/04/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa STEVEN NERE KATENDA, pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya antara mata hari terbenam dan terbit pada bulan november 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di jalan kompleks perumahan elit di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa WELFRIDO HARINDAH sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-13122019-0006 tanggal 13 Desember 2019, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekitar pukul 18.00 wita di rumah Keluarga DIAWANG-NERE tepatnya di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa dan saksi Marnus Diawang alias DEDE yang dituntut dalam berkas perkara lain, sedang meminum minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian terdakwa dan saksi Marnus Diawang alias DEDE hendak jalan – jalan menuju kearah seputaran pantai di kompleks perumahan elit di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan membawa sebilah pisau yang terbuat dari besi biasa dengan panjang 20,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 11 cm yang diselipkan pada belakang tubuh untuk berjaga-jaga apabila ada orang lain yang akan menegur ataupun menganiaya terdakwa dan saksi MARNUS DIAWANG, kemudian ketika berada di kompleks kantor PU terdakwa terpisah dengan saksi Marnus Diawang alias DEDE;------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa ketika diperumahan elit di Kelurahan Santiago terdakwa berteriak-teriak untuk mencari masalah hingga korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO menegurnya, kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO, hingga terdakwa jatuh terlentang diaspal kemudian datang saksi Marnus Diawang alias DEDE langsung melakukan pemukulan terhadap korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO hingga terjadi perkelahian antara saksi Marnus Diawang alias DEDE dengan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO;---------------------------------------- ---- Bahwa saat itu terdakwa merasa sakit sekali pada bagian mata sebelah kiri dan mulut terdakwa mengeluarkan darah, sehingga timbullah emosi/amarah dan dendam pada diri terdakwa, dan terdakwa juga melihat korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO sedang berkelahi dengan saksi Marnus Diawang alias DEDE yang merupakan ayah tiri terdakwa, lalu terdakwa berpikir kurang lebih 2 (dua) menit dan timbullah niat dalam hati terdakwa untuk melakukan penikaman/penusukan dengan menggunakan sebilah pisau yang terdakwa bawah dari rumah dan diselipkan pada belakang tubuh terdakwa;-------------------------- ----- Bahwa kemudian terdakwa berdiri dengan menggenggam sebilah pisau pada tangan kanannya dan bergerak mendatangi korban, kemudian korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO bergerak maju kearah depan hendak akan memukul kearah tubuh terdakwa dengan kepalan tangan kanannya, disaat bersamaan juga terdakwa bergerak maju kearah depan sambil terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau yang berada pada tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah tubuh korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO dan mengenai bagian perut.-------------------------------------------------------------------------------- ---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 353/1489/XII/2019, tanggal 05 Desember 2019 dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. CHRISTIANI MATHEOS dengan hasil pemeriksaan : 1. Kepala: 2. Rambut warna hitam pendek.
3. Dada :
4. Perut :
5. Tangan :
6. Punggung :
7. Kaki :
Kesimpulan :
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa STEVEN NERE KATENDA, pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan primair, dengan sengaja merampas nyawa WELFRIDO HARINDAH sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-13122019-0006 tanggal 13 Desember 2019, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal ketika diperumahan elit di Kelurahan Santiago terdakwa berteriak-teriak untuk mencari masalah hingga korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO menegurnya, kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO, hingga terdakwa jatuh terlentang diaspal kemudian datang saksi Marnus Diawang alias DEDE yang dituntut dalam berkas perkara lain, langsung melakukan pemukulan terhadap korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO hingga terjadi perkelahian antara saksi Marnus Diawang alias DEDE dengan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO;----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa saat itu terdakwa merasa sakit sekali pada bagian mata sebelah kiri dan mulut terdakwa mengeluarkan darah, sehingga timbullah emosi/amarah dan dendam pada diri terdakwa, dan terdakwa juga melihat korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO sedang berkelahi dengan saksi Marnus Diawang alias DEDE yang merupakan ayah tiri terdakwa, lalu terdakwa berpikir kurang lebih 2 (dua) menit dan timbullah niat dalam hati terdakwa untuk melakukan penikaman/penusukan dengan menggunakan sebilah pisau yang terdakwa bawah dari rumah dan diselipkan pada belakang tubuh terdakwa;-------------------------- ----- Bahwa kemudian terdakwa berdiri dengan menggenggam sebilah pisau pada tangan kanannya dan bergerak mendatangi korban, kemudian korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO bergerak maju kearah depan hendak akan memukul kearah tubuh terdakwa dengan kepalan tangan kanannya, disaat bersamaan juga terdakwa bergerak maju kearah depan sambil terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau yang berada pada tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah tubuh korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO dan mengenai bagian perut.--------------------------------------------------------------------------------- ---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 353/1489/XII/2019, tanggal 05 Desember 2019 dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. CHRISTIANI MATHEOS dengan hasil pemeriksaan : 1. Kepala: 2. Rambut warna hitam pendek.
3. Dada :
4. Perut :
5. Tangan :
6. Punggung :
7. Kaki :
Kesimpulan :
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa STEVEN NERE KATENDA, pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu Primair, Melakukan Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati WELFRIDO HARINDAH sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-13122019-0006 tanggal 13 Desember 2019, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- ----- Berawal ketika diperumahan elit di Kelurahan Santiago terdakwa berteriak-teriak untuk mencari masalah hingga korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO menegurnya, kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO, hingga terdakwa jatuh terlentang diaspal kemudian datang saksi Marnus Diawang alias DEDE yang dituntut dalam berkas perkara lain, langsung melakukan pemukulan terhadap korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO hingga terjadi perkelahian antara saksi Marnus Diawang alias DEDE dengan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO;----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa saat itu terdakwa merasa sakit sekali pada bagian mata sebelah kiri dan mulut terdakwa mengeluarkan darah, kemudian terdakwa berdiri dengan menggenggam sebilah pisau pada tangan kanannya dan bergerak mendatangi korban, kemudian korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO bergerak maju kearah depan hendak akan memukul kearah tubuh terdakwa dengan kepalan tangan kanannya, disaat bersamaan juga terdakwa bergerak maju kearah depan sambil terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau yang berada pada tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah tubuh korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO dan mengenai bagian perut, kemudian korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO terjatuh dalam posisi duduk diaspal jalan sambil korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengatakan “aduh”, namun korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO berdiri lagi dan berjalan dengan cepat masuk kearah samping kanan rumah tempat tinggalnya.--------------------------------------------- ---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 353/1489/XII/2019, tanggal 05 Desember 2019 dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. CHRISTIANI MATHEOS dengan hasil pemeriksaan : 1. Kepala: 2. Rambut warna hitam pendek.
3. Dada :
4. Perut :
5. Tangan :
6. Punggung :
7. Kaki :
Kesimpulan :
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |