Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. STEVEN NERE KATENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-557/P.1.13/Eku.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN NERE KATENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa STEVEN NERE KATENDA, pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya antara mata hari terbenam dan terbit pada bulan november 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di jalan kompleks perumahan elit di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa WELFRIDO HARINDAH sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-13122019-0006 tanggal 13 Desember 2019, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekitar pukul 18.00 wita di rumah Keluarga DIAWANG-NERE tepatnya di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa dan saksi Marnus Diawang alias DEDE yang dituntut dalam berkas perkara lain, sedang meminum minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian terdakwa dan saksi Marnus Diawang alias DEDE hendak jalan – jalan menuju kearah seputaran pantai di kompleks perumahan elit di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan membawa sebilah pisau yang terbuat dari besi biasa dengan panjang 20,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 11 cm yang diselipkan pada belakang tubuh untuk berjaga-jaga apabila ada orang lain yang akan menegur ataupun menganiaya terdakwa dan saksi MARNUS DIAWANG, kemudian ketika berada di kompleks kantor PU terdakwa terpisah dengan saksi Marnus Diawang alias DEDE;------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa ketika diperumahan elit di Kelurahan Santiago terdakwa berteriak-teriak untuk mencari masalah hingga korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO menegurnya, kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO, hingga terdakwa jatuh terlentang diaspal kemudian datang saksi Marnus Diawang alias DEDE langsung melakukan pemukulan terhadap korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO hingga terjadi perkelahian antara saksi Marnus Diawang alias DEDE dengan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO;----------------------------------------

---- Bahwa saat itu terdakwa merasa sakit sekali pada bagian mata sebelah kiri dan mulut terdakwa mengeluarkan darah, sehingga timbullah emosi/amarah dan dendam pada diri terdakwa, dan terdakwa juga melihat korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO sedang berkelahi dengan saksi Marnus Diawang alias DEDE yang merupakan ayah tiri terdakwa, lalu terdakwa berpikir kurang lebih 2 (dua) menit dan timbullah niat dalam hati terdakwa untuk melakukan penikaman/penusukan dengan menggunakan sebilah pisau yang terdakwa bawah dari rumah dan diselipkan pada belakang tubuh terdakwa;--------------------------

----- Bahwa kemudian terdakwa berdiri dengan menggenggam sebilah pisau pada tangan kanannya dan bergerak mendatangi korban, kemudian korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO bergerak maju kearah depan hendak akan memukul kearah tubuh terdakwa dengan kepalan tangan kanannya, disaat bersamaan juga terdakwa bergerak maju kearah depan sambil terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau yang berada pada tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah tubuh korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO dan mengenai bagian perut.--------------------------------------------------------------------------------

---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 353/1489/XII/2019, tanggal 05 Desember 2019 dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. CHRISTIANI MATHEOS dengan hasil pemeriksaan :

1.  Kepala:

2.  Rambut warna hitam pendek.

  • Terdapat luka lecet didahi kiri ukuran dua kali satu centi meter koma terdapat luka parut yang sudah sembuh didahi ukuran delapan kali lima centi meter.

3.  Dada :

  • Tidak ada luka koma terdapat tato gambar Naga ukuran dua puluh lima kali enam centi meter.

4.  Perut :

  • Terdapat luka robek ukuran enam kali enam centi meter dengan usus sebagian dan lemak perut terurai.

5.  Tangan :

  • Tangan kanan terdapat luka lecet di jari tengah ukuran dua kali nol koma lima centi meter.

6.  Punggung :

  • Terdapat luka parut yang sudah sembuh ukuran sembilan kali dua koma lima centi meter.

7.  Kaki :

  • Paha kaki kanan terdapat tato gambar abstark(kepala binatang) ukuran sebelas koma lima kali delapan koma lima centi meter.
  • Betis kiri terdapat tato gambar abstark ukuran tujuh kali enam centi meter.

Kesimpulan :

  • Pasien datang dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek ditengah perut ukuran enam kali enam centi meter dengan usus dan lemak perut terurai keluar serta luka gores didahi ukuran dua kali nol koma satu centi meter dan tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centi meter.

 ------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa STEVEN NERE KATENDA, pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan primair, dengan sengaja merampas nyawa WELFRIDO HARINDAH sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-13122019-0006 tanggal 13 Desember 2019, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal ketika diperumahan elit di Kelurahan Santiago terdakwa berteriak-teriak untuk mencari masalah hingga korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO menegurnya, kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO, hingga terdakwa jatuh terlentang diaspal kemudian datang saksi Marnus Diawang alias DEDE yang dituntut dalam berkas perkara lain, langsung melakukan pemukulan terhadap korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO hingga terjadi perkelahian antara saksi Marnus Diawang alias DEDE dengan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa saat itu terdakwa merasa sakit sekali pada bagian mata sebelah kiri dan mulut terdakwa mengeluarkan darah, sehingga timbullah emosi/amarah dan dendam pada diri terdakwa, dan terdakwa juga melihat korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO sedang berkelahi dengan saksi Marnus Diawang alias DEDE yang merupakan ayah tiri terdakwa, lalu terdakwa berpikir kurang lebih 2 (dua) menit dan timbullah niat dalam hati terdakwa untuk melakukan penikaman/penusukan dengan menggunakan sebilah pisau yang terdakwa bawah dari rumah dan diselipkan pada belakang tubuh terdakwa;--------------------------

----- Bahwa kemudian terdakwa berdiri dengan menggenggam sebilah pisau pada tangan kanannya dan bergerak mendatangi korban, kemudian korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO bergerak maju kearah depan hendak akan memukul kearah tubuh terdakwa dengan kepalan tangan kanannya, disaat bersamaan juga terdakwa bergerak maju kearah depan sambil terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau yang berada pada tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah tubuh korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO dan mengenai bagian perut.---------------------------------------------------------------------------------

---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 353/1489/XII/2019, tanggal 05 Desember 2019 dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. CHRISTIANI MATHEOS dengan hasil pemeriksaan :

1.  Kepala:

2.  Rambut warna hitam pendek.

  • Terdapat luka lecet didahi kiri ukuran dua kali satu centi meter koma terdapat luka parut yang sudah sembuh didahi ukuran delapan kali lima centi meter.

3.  Dada :

  • Tidak ada luka koma terdapat tato gambar Naga ukuran dua puluh lima kali enam centi meter.

4.  Perut :

  • Terdapat luka robek ukuran enam kali enam centi meter dengan usus sebagian dan lemak perut terurai.

5.  Tangan :

  • Tangan kanan terdapat luka lecet di jari tengah ukuran dua kali nol koma lima centi meter.

6.  Punggung :

  • Terdapat luka parut yang sudah sembuh ukuran sembilan kali dua koma lima centi meter.

7.  Kaki :

  • Paha kaki kanan terdapat tato gambar abstark(kepala binatang) ukuran sebelas koma lima kali delapan koma lima centi meter.
  • Betis kiri terdapat tato gambar abstark ukuran tujuh kali enam centi meter.

Kesimpulan :

  • Pasien datang dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek ditengah perut ukuran enam kali enam centi meter dengan usus dan lemak perut terurai keluar serta luka gores didahi ukuran dua kali nol koma satu centi meter dan tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centi meter.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa STEVEN NERE KATENDA, pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu Primair, Melakukan Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati WELFRIDO HARINDAH sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-13122019-0006 tanggal 13 Desember 2019, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

----- Berawal ketika diperumahan elit di Kelurahan Santiago terdakwa berteriak-teriak untuk mencari masalah hingga korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO menegurnya, kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO, hingga terdakwa jatuh terlentang diaspal kemudian datang saksi Marnus Diawang alias DEDE yang dituntut dalam berkas perkara lain, langsung melakukan pemukulan terhadap korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO hingga terjadi perkelahian antara saksi Marnus Diawang alias DEDE dengan korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa saat itu terdakwa merasa sakit sekali pada bagian mata sebelah kiri dan mulut terdakwa mengeluarkan darah, kemudian terdakwa berdiri dengan menggenggam sebilah pisau pada tangan kanannya dan bergerak mendatangi korban, kemudian korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO bergerak maju kearah depan hendak akan memukul kearah tubuh terdakwa dengan kepalan tangan kanannya, disaat bersamaan juga terdakwa bergerak maju kearah depan sambil terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau yang berada pada tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah tubuh korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO dan mengenai bagian perut, kemudian korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO terjatuh dalam posisi duduk diaspal jalan sambil korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengatakan “aduh”, namun korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO berdiri lagi dan berjalan dengan cepat masuk kearah samping kanan rumah tempat tinggalnya.---------------------------------------------

---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 353/1489/XII/2019, tanggal 05 Desember 2019 dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. CHRISTIANI MATHEOS dengan hasil pemeriksaan :

1.  Kepala:

2.  Rambut warna hitam pendek.

  • Terdapat luka lecet didahi kiri ukuran dua kali satu centi meter koma terdapat luka parut yang sudah sembuh didahi ukuran delapan kali lima centi meter.

3.  Dada :

  • Tidak ada luka koma terdapat tato gambar Naga ukuran dua puluh lima kali enam centi meter.

4.  Perut :

  • Terdapat luka robek ukuran enam kali enam centi meter dengan usus sebagian dan lemak perut terurai.

5.  Tangan :

  • Tangan kanan terdapat luka lecet di jari tengah ukuran dua kali nol koma lima centi meter.

6.  Punggung :

  • Terdapat luka parut yang sudah sembuh ukuran sembilan kali dua koma lima centi meter.

7.  Kaki :

  • Paha kaki kanan terdapat tato gambar abstark(kepala binatang) ukuran sebelas koma lima kali delapan koma lima centi meter.
  • Betis kiri terdapat tato gambar abstark ukuran tujuh kali enam centi meter.

Kesimpulan :

  • Pasien datang dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek ditengah perut ukuran enam kali enam centi meter dengan usus dan lemak perut terurai keluar serta luka gores didahi ukuran dua kali nol koma satu centi meter dan tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centi meter.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya