Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2019/PN Thn YOSINA RAREHO 1.JOHEIN TAKARIAS
2.PARIS TAKARENDEHANG
3.GLEDIS TAKARIAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSINA RAREHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOHEIN TAKARIAS
2PARIS TAKARENDEHANG
3GLEDIS TAKARIAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN ,

  1. Meletakan sita jaminan terhadap Tanah/Kebun objek sengketa.

 

DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Data Pengumuman tanggal 8 Juni 2017 adalah SAH

3.   Menyatakan Kwitansi Pembayaran/Jual Beli tanggal 9 Juli 2017 adalah SAH

4.   Menyatakan Berita Acara Jual Beli Sebidang Tanah Nomor : 593.18/15/V/2019            tanggal 29 Mei 2019 adalah SAH

5.   Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Nomor : 95/02/29/VI-2019 tanggal        29 Mei 2019 adalah SAH

6.   Menyatakan Surat Pernyataan Tidak Memberikan Warisan tanggal 29 Mei 2019            adalah SAH

  1. Menyatakan Jual beli sebidang tanah/kebun yang berisih 128 pohon cengkih yang menjadi objek sengketa yang bertempat di Mudung 1 Atas Desa Lamanggo Kecamatan Biaro Kabupaten Sitaro antara Johein Takarias dan istrinya Estevin Buriri dengan Yosina Rareho berdarsarkan Kwitansi Pembayaran/Jual Beli tanggal 9 Juli 2017, dan Berita Acara Jual Beli Sebidang Tanah Nomor : 593.18/15/V/2019    tanggal 29 Mei 2019 adalah SAH dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum ,
  2. Menyatakan sebidang tanah/kebun objek sengketa beserta cengkih 128 adalah MILIK dari Yosina Rareho ,
  3. Menyatakan penguasaan para tergugat I.tergugat II dan tergugat III atas tanah sengketa tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum ,

 

 

 

 

  1. Menghukum dan  memerintahkan kepada tergugat I. tergugat II dan tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segerah keluar mengosongkan tanah/kebun objek sengketa dan menyerahkannya kepada Yosina Rareho ,
  2. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan , banding maupun kasasi  ( Uitvoerbaar bij voorraad) .
  3. Menghukum tergugat I,II, dan III untuk membayar biaya perkara ini .

SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      Dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak