| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.560.065.750,- (lima ratus enam puluh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.560.065.750,- (lima ratus enam puluh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|