Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2021/PN Thn MEJKE SAMPAKANG Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2021/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEJKE SAMPAKANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji  kepada Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.560.065.750,- (lima ratus enam puluh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji  kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.560.065.750,- (lima ratus enam puluh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak