Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2020/PN Thn 1.AJWAN KAHIMPONG
2.AMINA POROK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AJWAN KAHIMPONG
2AMINA POROK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan Izin Kepada Para Pemohon untuk menambah   nama anak angkat Para Pemohon  dari semula bernama  MUHAMAD RIZKI MATHEOS  dirubah menjadi  MUHAMAD RIZKI KAHIMPONG.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada   kepada Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa perubahan nama  pada nama anak angkat Para Permohon bernama MUHAMAD RIZKI MATHEOS menjadi MUHAMAD RIZKI KAHIMPONG pada Register Akta Kelahiran/Register Khusus untuk itu  dan  dapat menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran yang baru sebagai perbaikan dan Pengganti  Kutipan Akte Kelahiran atas nama  anak  angkat Para Pemohon tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak