Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2020/PN Thn NATIDJA VAN GOBEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NATIDJA VAN GOBEL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan demi hukum Pemohon NATIDJA VAN GOBEL  sebagai wali dari anak  bernama  NUR SEFIRA AWUMBAS  Jenis Kelamin Perempuan Lahir  di Tahuna  pada tanggal 14 Desember  2006  dan saat ini bertempat tinggal  di Kelurahan Manente RT. 006 Lingkungan  03  Kecamatan Tahuna  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan perbuatan hukum yakni mengurus dan menandatangani semua surat – surat yang berhubungan dengan penjualan atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 157 atas nama Pemegang Hak ABDUL RIFAI AWUMBAS bersama-sama dengan saudara – saudaranya sebagai  ahli waris  dari Almarhumah NIMA MANGUMPAUS dan bangunan rumah tempat tinggal diatasnya yang terletak Kelurahan Tidore RT. 08 Lingkungan 03 Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak