Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Thn JULIEN ANGDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIEN ANGDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRIMULYANI BENHARSO, SHJULIEN ANGDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut .
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Tjia Mon Tjin dan Elmodan Sinsu adalah orang yang sama yakni nama dari almarhum suami Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah Elmodan Sinsu sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kematian.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak