Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Thn 1.Muhammad Jufri Tabah, S.H.,M.H
3.Angelia Berlian, SH
LITA SARI DEWI TAIDI alias LITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 983/P.1.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Jufri Tabah, S.H.,M.H
2Angelia Berlian, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LITA SARI DEWI TAIDI alias LITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------------Bahwa Terdakwa LITA SARI DEWI TAIDI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pada pukul 07.45 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Lingk. II Kel. Babali Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Lingk. I, Kel. Bebali, Kec. Siau Timur, Kab. Kepl. Sitaro menggunakan sepeda motor yang terdakwa kendarai menuju kerumah korban JAENNE AMBRITHA MARTHIN lalu memarkirkannya disekitaran rumah korban, setelah itu terdakwa masuk ke pekarangan rumah milik korban memindahkan washtafell yang berada di dinding bawah kamar bagian dapur dari rumah milik korban ke dinding bawah jendela kamar tidur bagian tengah dari rumah milik korban yang digunakan sebagai pijakan untuk menggapai jeruji kayu jendela kamar tersebut dan melakukan perusakan terhadap jeruji kayu jendela tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga mengakibatkan patahnya jeruji kayu kamar tersebut. Setelah jeruji kayu tersebut terdakwa patahkan, terdakwa masuk kedalam kamar bagian tengah rumah milik korban dengan cara masuk lewat jendela yang jerujinya telah terdakwa patahkan sehingga terdakwa dapat masuk melalui jendela kamar tersebut. Setelah terdakwa memasuki kamar bagian tengah rumah korban, terdakwa keluar dari kamar tersebut dan memasuki kamar bagian depan dari rumah korban, yang mana terdakwa melihat di dalam kamar depan tersebut apakah ada harta benda milik korban. lalu setelah tidak ditemukannya barang berharga di kamar depan milik korban tersebut, terdakwa keluar dari kamar tersebut dan masuk ke kamar belakang rumah korban. Terdakwa mencari barang berharga milik korban dan mencoba mencarinya di dalam lemari pakaian milik korban, setelah terdakwa membuka lemari pakaian milik korban yang tertutup dan tidak terkunci, korban membuka paksa laci lemari pakaian tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga mengakibatkan kerusakan pada laci lemari pakaian tersebut. Di dalam laci lemari pakaian milik korban tersebut didapati barang berharga milik korban, kemudian terdakwa mengambil barang berharga milik korban dengan rincian :

  • Uang sejumlah Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • 3 (Tiga) buah Gelang Emas;
  • 2 (satu) buah Kalung Emas;
  • Sepasang Anting Emas;
  • 1 (Satu) buah Liontin Salib Emas;
  • 2 (Dua) buah Cincin Emas.

Setelah mengambil barang berharga milik korban, terdakwa kabur melalui pintu yang berada di dapur rumah milik korban dan mengembalikan washtafell yang digunakan terdakwa untuk menggapai jendela tempat terdakwa memasuki rumah tersebut untuk ditempatkan ketempatnya semula, selanjutnya terdakwa pergi mengendarai sepeda motornya. Kemudian terdakwa menjual sebagian dari barang milik korban dan sebagian lagi terdakwa gadaikan yang mana hasil dari penjualan dan penggadaian barang curian tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa membayar hutang dan tagihan yang dimiliki oleh terdakwa, dan sebagian lainnya terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari korban JAENNE AMBRITHA MARTHIN untuk masuk kedalam rumah milik korban dan mengambil barang berharga serta uang milik korban yang ada di dalam rumah milik korban, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

------------Bahwa Terdakwa LITA SARI DEWI TAIDI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pada pukul 07.45 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Lingk. II Kel. Babali Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengendarai kendaraanya menggunakan sepeda motor menuju rumah korban JAENNE AMBRITHA MARTHIN di Lingk. II, Kel. Bebali, Kec. Siau Timur, Kab. Kepl. Sitaro untuk memasuki rumah korban melalu jendela kamar tidur bagian tengah pada rumah korban, kemudian setelah terdakwa memasuki rumah milik korban terdakwa keluar dari kamar tersebut dan masuk ke kamar bagian depan dari rumah milik korban Setelah terdakwa memasuki kamar bagian tengah rumah korban, terdakwa keluar dari kamar tersebut dan memasuki kamar bagian depan dari rumah korban, yang mana terdakwa melihat di dalam kamar depan tersebut apakah ada harta benda milik korban. lalu setelah tidak ditemukannya barang berharga di kamar depan milik korban tersebut, terdakwa keluar dari kamar tersebut dan masuk ke kamar belakang rumah korban. dan menemukan barang berharga milik korban yang berada di laci lemari pakaian milik korban dan mengambil barang berharga milik korban dengan rincian :

  • Uang sejumlah Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • 3 (Tiga) buah Gelang Emas;
  • 2 (satu) buah Kalung Emas;
  • Sepasang Anting Emas;
  • 1 (Satu) buah Liontin Salib Emas;
  • 2 (Dua) buah Cincin Emas.

Setelah terdakwa berhasil mengambil barang berharga milik korban, terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu dapur rumah tersebut dan pergi menggunakan kendaraan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian terdakwa menjual sebagian dari barang milik korban dan sebagian lagi terdakwa gadaikan yang mana hasil dari penjualan dan penggadaian barang curian tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa, membayar hutang dan tagihan yang dimiliki oleh terdakwa, dan sebagian lainnya terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa.--------------------------------------------------------------

------------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari korban JAENNE AMBRITHA MARTHIN untuk masuk kedalam rumah milik korban dan mengambil barang berharga serta uang milik korban yang ada di dalam rumah milik korban, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya