| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DJONI LAO SAPUTRA, pada hari senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 24.00 Wita dan pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal maret 2023 atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari dan Maret tahun 2023 bertempat di Kecamatan Marore Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)” yaitu “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”. |