| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa kwitansi pembayaran tanah sengketa kepada Tergugat dengan jumlah Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 31 Juli 2013 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat dan tindakan dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II yang masih menguasai/menempati tanah sengketa sejak dari tanggal 31 Juli 2013 sampai sekarang ini tahun 2025 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk mengangkat/mengelurkan barang-barang mereka yang berada di dalam tanah sengketa, sehingga dalam keadaan kosong tanah sengketa diserahkan kepada Penggugat untuk dimiliki, dikuasai secara bebas.
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membongkar/memindahkan 2 (Dua) kuburan yang ada diatas tanah sengketa ke tempat lain dengan biaya sendiri.
- Menyatakan secara hukum bahwa surat-surat yang terkait dengan tanah sengketa baik surat sewa menyewa, surat kontrakan, gadai atau surat lainnya yang berhubugan dengan Tergugat dengan pihak lain adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa :
- Asli kwitansi pembayaran tanah sengketa sejumlah Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 31 Juli 2013.
- Asli sertifikat No. 274 tanggal 23 April 2009 pemegang hak Martintje Damanis (Tergugat).
- Asli Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 05/IMB/KC/2009, tanngal 5 Mei 2009 atas nama Martintje Damanis (Tergugat) tetap berada pada Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 29.400.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwansong) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan (cb) yang diletakan oleh Pengadilan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk atas putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Subsidair :
Mohon keputusan yang seadil-adilnya dan berkebenaran (et aequo et bono). |