Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Oktanelvia Datundelang
2.Jhonli Tempone
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 14 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Oktanelvia Datundelang
2Jhonli Tempone
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.240.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan    demi    hukum    perbuatan   Tergugat I dan  Tergugat II  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;       
  3. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa    Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Sesuai data per tanggal      06 Agustus 2021 kepada Penggugat sebesar Rp.       274,699,189 (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)   terhadap obyek dalam SHM no :         713/ Naha, An : Oktanelvia Datundelang     sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak