Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2023/PN Thn 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
ANDRETA LALENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1806/P.1.13/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRETA LALENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara :   PDM–I – 22 / SANGIHE /08/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

ANDRETA LALENO Alias MEI

Tempat lahir

:

Kahakitang

Umur/Tanggal Lahir

:

25 tahun / 01 November 1997

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Kahakitang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe, sekarang berdomisili Kost di Kelurahahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kab. Kepl Sangihe.

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan             

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

D3 (berijazah)

 

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Ditangkap oleh Penyidik    :  Tanggal 18 Juli 2023
  • Penahanan oleh Penyidik :  Di Rutan Polsek Tahuna Sejak tanggal 18 Juli 2023 s/d 06 Agustus 2023
  • Perpanjangan PU               :   Di Rutan Polsek Tahuna Sejak tanggal 07 Agustus 2023 s/d 05 September 2023
  • Penahanan PU                    :  Di Rutan Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 4 September s/d 23 September 2023

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

----------- Bahwa terdakwa ANDRETA LALENO dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tanggal 04 Juli 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Toko Berkat Usaha Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau kerena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa Andreta Laleno yang adalah Manager sekaligus kasir di toko Berkat Usaha yang pemiliknya adalah saksi Jordan Christ Mogi melakukan penggelapan dengan cara membuat laporan fiktif kepada saksi Jordan Christ Mogi yaitu dengan cara dalam 1 hari buka dari pukul 08.30 wita, barang yang laku terjual 1 printer dan 1 tinta dengan Harga 1 printer Rp.1.100.000.- dan harga 1 tinta Rp. 125.000.- total jumlahnya sebesar Rp. 1.225.000.- lalu didalam sistem aplikasi itu stoknya 4 printer dan 4 tinta jadi terdakwa melakukan / melaporkan scan hanya 1 printer saja dengan harga Rp.1.100.000, kemudian terdakwa tutup aplikasi itu pada pukul 18.00 wita kemudian tersangka stor uang sejumlah Rp.1.100.000 kepada saksi JORDAN CHRIST MOGI selanjutnya secara tanpa ijin dari saksi korban, terdakwa membuka kembali aplikasi dan melakukan scan 1 buah tinta dengan harga Rp. 125.000 (dilakukan scan itu agar saksi tidak curiga dengan barang itu kamudian terdakwa membuat alasan dengan menyampaikan “barang tidak sesuai dengan stok yang ada” atau terdakwa menyampaikan bahwa barang itu ialah “Utang” (sebenarnya dibayar cash) setelah terdakwa scan, uang sebesar Rp. 125.000 itu tidak terdakwa stor melainkan terdakwa ambil untuk keperluan terdakwa. Bahwa Seharusnya setiap barang yang dibeli harus di scan.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2023 pada saat itu saksi Jordan Christ Mogi membandingkan laporan keuangan di sistem dan laporan keuangan di manual data yang ada di Toko Berkat Usaha dan Toko Era Abadi ternyata di toko era abadi tidak bermasalah akan tetapi hanya di toko berkat usaha, setelah saksi melakukan pengecekan laporan keuangan di sistem dan laporan keuangan di manual di toko Berkat usaha ternyata ada yang bermasalah, oleh karena itu setelah saksi membuka sistem tersebut saksi  mendapatkan data mengenai selisih untuk penyetoran kepada saksi pada bulan Januari tahun 2022 sejumlah Rp. 2.220.850,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kemudian untuk bulan Maret 2022  sejumlah Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk bulan Mei 2022 sejumlah Rp. 1.736.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk bulan Juni 2022 Rp. 3.433.050,- (Tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh rupiah) untuk bulan Juli 2022 sejumlah Rp. 2.350.050,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu lima puluh rupiah) untuk bulan Agustus 2022 sejumlah Rp. 5.079.600,- ( lima juta tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk bulan September 2022 sejumlah Rp. 1.837.630,- (satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu enam tiga puluh rupiah) untuk bulan Oktober 2022 sejumlah Rp. 6.272.130,- (enam juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh rupiah) untuk bulan November 2022 sejumlah Rp. 4.742.850,- (empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) untuk bulan Desember 2022 sejumlah Rp. 8.808.200,- (delapan juta delapan ratus delapan ribu duartus rupiah) maka untuk selisih yang didapatkan dari laporan keuangan di sistem dan laporan keuangan di manual sinkron dan jumlah keseluruhan selisih pada Tahun 2022  mencapai Rp. 36.751.510,- ( tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus sepuluh rupiah) kemudian untuk selisi pada tahun 2023 mulai bulan Januari 2023 sejumlah Rp. 4.652.750,- (empat juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk bulan Februari sejumlah 1.643.000 (satu juta enam ratus empat puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk bulan Maret sejumlah Rp. 3. 620.000,- (tiga juta enam ratus duah puluh ribu rupiah) untuk bulan April Rp. 7.649.600,- (tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk bulan Mei 2023 Rp. 11. 630.500,- (seblas juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) untuk bulan Juni 2023 sejumlah Rp. 12.758.100,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) maka untuk selisih yang didapatkan dari laporan keuangan di sistem dan laporan keuangan di manual sinkron dan jumlah keseluruhan selisih pada Tahun 2023 sejumlah Rp. 46. 752.450,- (empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) maka di totalkan selisih dari tahun 2022 s/d bulan Juni 2023 sejumlah Rp. 83.503.960,- (delapan puluh tiga juta lima ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) akan tetapi terdakwa sempat mengembalikan uang secara bertahap dan jika ditotalkan keseluruhanya berjumlah Rp. 6.375.000 ( enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) maka ditotalkan semuanya berjumlah Rp. 77.128.960 (tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa Andreta Laleno ada hubungan kerja  dengan saksi Jordan Christ Mogi karena terdakwa sudah bekerja sebagai kasir di toko milik saksi sejak tahun 2021 selanjutnya dipercaya untuk menjadi Manager di Toko Berkat Usaha.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan Penggelapan yaitu membuat laporan fiktif itu ketika ada kesempatan atau saksi  tidak melakukan pengecekan aplikasi sampai jumlah uang yang terdakwa pakai mencapai puluhan juta rupiah.
  • Bahwa terdakwa membuat laporan fiktif kepada saksi korban mulai bulan januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 sehingga mengakibatkan saksi mengalami kerugian sebesar Rp77.128.960,00 (tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).

 

--------------   Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

               

 

        SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa terdakwa ANDRETA LALENO dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tanggal 04 Juli 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Toko Berkat Usaha Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang Rp77.128.960,00 (tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Jordan Christ Mogi, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa Andreta Laleno yang adalah Manager sekaligus kasir di toko Berkat Usaha yang pemiliknya adalah saksi Jordan Christ Mogi dengan sengaja dan melawan hukum membuat laporan fiktif kepada saksi Jordan Christ Mogi yaitu dengan cara dalam 1 hari buka dari pukul 08.30 wita, barang yang laku terjual 1 printer dan 1 tinta dengan Harga 1 printer Rp.1.100.000.- dan harga 1 tinta Rp. 125.000.- total jumlahnya sebesar Rp. 1.225.000.- lalu didalam sistem aplikasi itu stoknya 4 printer dan 4 tinta jadi terdakwa melakukan / melaporkan scan hanya 1 printer saja dengan harga Rp.1.100.000, kemudian terdakwa tutup aplikasi itu pada pukul 18.00 wita kemudian tersangka stor uang sejumlah Rp.1.100.000 kepada saksi JORDAN CHRIST MOGI selanjutnya secara tanpa ijin dari saksi, terdakwa membuka kembali aplikasi dan melakukan scan 1 buah tinta dengan harga Rp. 125.000 (dilakukan scan itu agar saksi tidak curiga dengan barang itu kamudian terdakwa membuat alasan dengan menyampaikan “barang tidak sesuai dengan stok yang ada” atau terdakwa menyampaikan bahwa barang itu ialah “Utang” (sebenarnya dibayar cash) setelah terdakwa scan, uang sebesar Rp. 125.000 itu tidak terdakwa stor melainkan terdakwa ambil untuk keperluan terdakwa. Bahwa Seharusnya setiap barang yang dibeli harus di scan.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2023 pada saat itu saksi Jordan Christ Mogi membandingkan laporan keuangan di sistem dan laporan keuangan di manual data yang ada di Toko Berkat Usaha dan Toko Era Abadi ternyata di toko era abadi tidak bermasalah akan tetapi hanya di toko berkat usaha, setelah saksi melakukan pengecekan laporan keuangan di sistem dan laporan keuangan di manual di toko Berkat usaha ternyata ada yang bermasalah, oleh karena itu setelah saksi membuka sistem tersebut saksi  mendapatkan data mengenai selisih untuk penyetoran kepada saksi pada bulan Januari tahun 2022 sejumlah Rp. 2.220.850,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kemudian untuk bulan Maret 2022  sejumlah Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk bulan Mei 2022 sejumlah Rp. 1.736.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk bulan Juni 2022 Rp. 3.433.050,- (Tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh rupiah) untuk bulan Juli 2022 sejumlah Rp. 2.350.050,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu lima puluh rupiah) untuk bulan Agustus 2022 sejumlah Rp. 5.079.600,- ( lima juta tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk bulan September 2022 sejumlah Rp. 1.837.630,- (satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu enam tiga puluh rupiah) untuk bulan Oktober 2022 sejumlah Rp. 6.272.130,- (enam juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh rupiah) untuk bulan November 2022 sejumlah Rp. 4.742.850,- (empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) untuk bulan Desember 2022 sejumlah Rp. 8.808.200,- (delapan juta delapan ratus delapan ribu duartus rupiah) maka untuk selisih yang didapatkan dari laporan keuangan di sistem dan laporan keuangan di manual sinkron dan jumlah keseluruhan selisih pada Tahun 2022  mencapai Rp. 36.751.510,- ( tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus sepuluh rupiah) kemudian untuk selisi pada tahun 2023 mulai bulan Januari 2023 sejumlah Rp. 4.652.750,- (empat juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk bulan Februari sejumlah 1.643.000 (satu juta enam ratus empat puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk bulan Maret sejumlah Rp. 3. 620.000,- (tiga juta enam ratus duah puluh ribu rupiah) untuk bulan April Rp. 7.649.600,- (tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk bulan Mei 2023 Rp. 11. 630.500,- (seblas juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) untuk bulan Juni 2023 sejumlah Rp. 12.758.100,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) maka untuk selisih yang didapatkan dari laporan keuangan di sistem dan laporan keuangan di manual sinkron dan jumlah keseluruhan selisih pada Tahun 2023 sejumlah Rp. 46. 752.450,- (empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua empat ratus lima puluh rupiah) maka di totalkan selisih dari tahun 2022 s/d bulan Juni 2023 sejumlah Rp. 83.503.960,- (delapan puluh tiga juta lima ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) akan tetapi terdakwa sempat mengembalikan uang secara bertahap dan jika ditotalkan keseluruhanya berjumlah Rp. 6.375.000 ( enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) maka ditotalkan semuanya berjumlah Rp. 77.128.960 (tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan Penggelapan yaitu membuat laporan fiktif itu ketika ada kesempatan atau saksi  tidak melakukan pengecekan aplikasi sampai jumlah uang yang terdakwa pakai mencapai puluhan juta rupiah.
  • Bahwa akibat terdakwa membuat laporan fiktif kepada saksi mulai bulan januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 sehingga mengakibatkan saksi mengalami kerugian sebesar Rp77.128.960,00 (tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).

 

------   Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

               

 

Tahuna, 06 September  2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya