Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/PDT.P/2015/PN Thn YULIN SEIVE LUKAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/PDT.P/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIN SEIVE LUKAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
  2. Menetapkan nama pemohon yang tercatat dan terbaca " Yulin Sive Lukas yang tercantum pada Kutipan akte Perkawinan No. 01/2001 dirubah/ditulis menjadi " Yulin Seive Lukas " sehingga nama pemohon selengkapnya tertulis dan terbaca menjadi " YULIN SEIVE LUKAS "
  3. Memberi ijin dan sekedar perlu memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Sipil Kecamatan Tabukan Tengah di Kuma, dan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk memperbaiki dan mencatatkan /perubahan nama pemohon pada Kutipan Akte Perkawinan No. 01/2001 yang tertulis dan terbaca Yulin Sive Lukas dirubah menjadi YULIN SEIVE LUKAS pada Kuitpan Akte Perkawinan Pemohon dan suami Agus Dama Lero sebagai Pengganti Kutipan Akta Perkawinan yang diperbaiki tersebut ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak