| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM - 06 /STR/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
Steni Brenti
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangilorong
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
26 Tahun / 18 Juni 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lindongan I Desa Karalung, Kec. Siau Timur Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
D-III / Sederajat
|
- PENAHANAN
|
|
|
Tidak ditahan
|
|
Penuntut Umum
|
|
Tahan Rutan, 03 Juni 2024 s.d 22 Juni 2024
|
- DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa Steni Brenti pada hari Sabtu 09 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Lindongan I, Desa Pangilorong Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang sedang berada didalam rumah mendengar suara teriakan saksi Otniel Olongsongke yang sedang berteriak – teriak didepan rumah terdakwa lalu terdakwa keluar dari rumah dan langsung menegur saksi Otniel Olongsongke dengan mengatakan “jangan berteriak disini kita pe anak ada saki , anak saya baru di bawah dari rumah sakit” namun saksi Otniel Olongsongke menghiraukan apa yang dikatakan terdakwa dengan terus berteriak dengan kata – kata makian kearah terdakwa yang membuat terdakwa kemudian menjadi marah dan langsung melompat kearah saksi Otniel Olosongke lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya yang terkepal memukul wajah saksi Otniel Olosongke kemudian terdakwa dengan menggunakan lutut pada kaki kanan menendang kearah tubuh saksi Otniel Olosongke yang mengenai bagian dada saksi Otniel Olosongke sehingga membuat saksi Otniel Olongsongke terjatuh dijalan beton.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Otniel Olosongke mengalami sakit pada bagian tubuh berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : NO. 353 / 15 / VER / PKM-OND / III / 2024 tanggal 10 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Joel Lumintang selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Ondong Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan hasil pemeriksaan:
- Terdapat Luka Lecet di kening tengah atas 1x1 Cm.
- Terdapat Luka lecet di Kening tengah atas ke kiri ukuran 2x1 cm, disertai bengkak ukuran 4x3,5 Cm.
- Terdapat Luka lecet di kening tengah bawah ukuran 1x1 Cm.
- Terdapat Luka lecet dileher sebelah Kanan Ukuran 1x1 Cm.
- Terdapat Luka lecet dilengan atas kanan ukuran 1,5x1 Cm.
- Terdapat Luka Gores di Lengan bawah kiri ukuran 3x0,5 Cm;
Pada pemeriksaan tersebut disebabkan oleh benda tumpul keras.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------
|
|
Ondong, 03 Juni 2024
Penuntut Umum
Marwan Syah Laia, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19910314 201902 1 004
|
|