Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa orangtua/ayah-ibu Penggugat bersaudara dan Tergugat bersaudara serta Penggugat bersaudara dan Tergugat 2,3 sebagai anak-anak dan cucu-cucu ahliwaris/keturunan yang sah dari kakek Titus Samalukang ( almarhum ) dan nenek Bastiana Tumuhu ( almarhumah ).
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kintal pekarangan beserta bangunan semi permanent diatasnya dan tanah kebun ditempat bernama : Sampakang dan Tarorane, Wilayah Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagaimana terurai pada gugatan angka 2 diatas, adalah harta benda warisan/peninggalan dari orangtua kakek dan nenek Penggugat serta Tergugat 2,3 bersaudara yang jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama orangtua Penggugat bersaudara serta Tergugat 2,3 dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama antara Penggugat bersaudara serta Tergugat 2,3 dan harus dibagi sama.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat 1 Junas Beta menjual tanah kebun objek perkara ditempat bernama Tarorane. Wilayah Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Tergugat 4,5 ( suami-isteri ) dan tindakan/perbuatan almarhumah Agnes Samalukang semasa hidupnya menyerahkan/mengalihkan penguasaan dan kepemilikan tanah kintal serta bangunan rumah semi permanent diatasnya dan tanah kebun ditempat bernama Sampakang ( Objek Perkara ), Wilayah Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe, kepada Tergugat 1,2,3 tanpa sepengetahuan orangtua Penggugat bersaudara dan juga tanpa sepengetahuan Penggugat bersaudara; sebagai tindakan/perbuatan melawan hak dan merugikan penggugat bersaudara.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang terbit untuk menegakkan hak para Tergugat atas tanah kintal serta bangunan rumah semi permanent diatasnya dana tanah kebun-tanah kebun objek perkara baik sebelum maupun sesudah Agnes Samalukang mati/meninggal dunia, tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah kintal serta bangunan semi permanent diatasnya dan tanah kebun-tanah kebun objek perkara kedalam status harta warisan/peninggalan orangtua ( kakek/nenek ) yang belum dibagi dan harus dibagi kepada penggugat bersaudara dan Tergugat 2,3.
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas dan mengusai objek perkara agar keluar dari dan meninggalkan objek perkara.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|