Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2015/PN Thn 1.Geradus Samalukang
2.Tina Samalukang
3.Kordia Samalukang
1.Junas Beta
2.Marnis Sadia
3.Pernis Sadia
4.Supratman Manatar
5.Estensia kakamole
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/PDT.G/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Geradus Samalukang
2Tina Samalukang
3Kordia Samalukang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Junas Beta
2Marnis Sadia
3Pernis Sadia
4Supratman Manatar
5Estensia kakamole
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa orangtua/ayah-ibu Penggugat bersaudara dan Tergugat bersaudara serta Penggugat bersaudara dan Tergugat 2,3 sebagai anak-anak dan cucu-cucu ahliwaris/keturunan yang sah dari kakek Titus Samalukang ( almarhum ) dan nenek Bastiana Tumuhu ( almarhumah ).
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kintal pekarangan beserta bangunan semi permanent diatasnya dan tanah kebun ditempat bernama : Sampakang dan Tarorane, Wilayah Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagaimana terurai pada gugatan angka 2 diatas, adalah harta benda warisan/peninggalan dari orangtua kakek dan nenek Penggugat serta Tergugat 2,3 bersaudara yang jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama orangtua Penggugat bersaudara serta Tergugat 2,3 dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama antara Penggugat bersaudara serta Tergugat 2,3 dan harus dibagi sama.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat 1 Junas Beta menjual tanah kebun objek perkara ditempat bernama Tarorane. Wilayah Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Tergugat 4,5 ( suami-isteri ) dan tindakan/perbuatan almarhumah Agnes Samalukang semasa hidupnya menyerahkan/mengalihkan penguasaan dan kepemilikan tanah kintal serta bangunan rumah semi permanent diatasnya dan tanah kebun ditempat bernama Sampakang ( Objek Perkara ), Wilayah Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe, kepada Tergugat 1,2,3 tanpa sepengetahuan orangtua Penggugat bersaudara dan juga tanpa sepengetahuan Penggugat bersaudara; sebagai tindakan/perbuatan melawan hak dan merugikan penggugat bersaudara.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang terbit untuk menegakkan hak para Tergugat atas tanah kintal serta bangunan rumah semi permanent diatasnya dana tanah kebun-tanah kebun objek perkara baik sebelum maupun sesudah Agnes Samalukang mati/meninggal dunia, tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah kintal serta bangunan semi permanent diatasnya dan tanah kebun-tanah kebun objek perkara kedalam status harta warisan/peninggalan orangtua ( kakek/nenek ) yang belum dibagi dan harus dibagi kepada penggugat bersaudara dan Tergugat 2,3.
  7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas dan mengusai objek perkara agar keluar dari dan meninggalkan objek perkara.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak