| Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita telah terjadi Tindak pidana pencurian buah pala di kebun bernama Bawo milik dari pelalpor lelaki Bendiong Maninggir yang dilakukan oleh ketiga orang lelaki masing-masing lelaki Frans Pago, lelaki Barto Pago, dan lelaki Max Pago yaitu dengan cara memanjat 3 (tiga) pohon pala pada siang hari serta menjatuhkan buahnya yang sudah siap panen, dan kemudian pada sore hari kembali ketiga terlapor memanjat pohon pala serta menjatuhkan buah pala yang sudah siap panen yang tidak terhitung jumlah pohon pala yang dipanjat ketiga tersebut
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian material sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan menuntut agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku |