| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.Sus/2018/PN Thn | FITRIA ASTUTI, SH. | IKBAL PAPEMPANG alias IKBAL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-845/ R.1.13/ Euh.2/ 05/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN
------- Bahwa ia terdakwa IKBAL PAPEMPANG alias IKBAL pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban ABDUL MAJID LAHENGKO yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 17.00 wita, terdakwa IKBAL PAPEMPANG alias IKBAL berangkat dari rumahnya ke rumah lelaki SAMSUDIN DEREK yang sama-sama berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memanggil saksi SUPRIADI MAMUKA memintanya untuk membantu terdakwa mengangkut tempurung kelapa dimana pada saat itu saksi SUPRIADI MAMUKA sedang meminum minuman keras jenis cap tikus bersama saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban ABDUL MAJID LAHENGKO. Pemeriksaan Luar : Diameter pupil mata berbeda ukuran kanan tiga mili meter dan kiri lima mili meter titik; Dengan kesimpulan : Dari pemeriksaan diatas disimpulkan ada peningkatan tekanan didalam rongga kepala yang dicurigai disebabkan adanya pendarahan di otak titik; Bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa merupakan kendaraan R4 jenis Mitsubishi pick Up dimana kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diperuntukan untuk memuat barang sehingga tergolong kedalam mobil barang dan tidak diperbolehkan untuk memuat orang namun pada saat kejadian terdakwa memuat orang dibelakang kap terbuka dengan kondisi penuh oleh tempurung kelapa (sesuai Pasal 137 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pengecualian yang tercantum didalam pasal tersebut tidak dibenarkan dengan kondisi dan keadaan pada saat terdakwa membawa mobil barang dengan mengangkut penumpang tersebut).
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------
Tahuna, 14 Mei 2018 Penuntut Umum
FITRIA ASTUTI, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19910209 201403 2002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
