| Petitum | 
				Primair : 
 - Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------
 
 - Menyatakan/menetapkan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bapak Herman Katiandagho dan Almarhumah Ibu Yetsy Makurantuge;------------------------------------------------------------
 
 - Menyatakan/menetapkan tanah terperkara sebagai harta milik Para Penggugat sebagai Warisan Almarhum Bapak Herman Katiandagho dan Almarhumah Ibu Yetsy Makurantuge yang belum dibagi waris;------------
 
 - Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat I sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------
 
 - Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula;------------------------------------------
 
 - Menyatakan/menetapkan secara hukum proses Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I,  Tergugat II yang dibantu oleh Turut Tergugat adalah tidak sah/cacat hukum;--------------------------------------------------
 
 - Menyatakan/menetapkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tidak sah/cacat hukum,
 
 - Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------
 
 - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini
 
 
   
 - A T A U :-------------------------------------------------------------------------
 
 
 Subsidair : 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono );  |