| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.B/2018/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | ISRA MANDAK alias ISRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 836/R.1.13/Epp.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA secara bersama – sama dengan SARMAN MANUMPIL (DPO), pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2017 sekira pukul 04.30 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu antara tenggelamnya matahari hingga terbitnya matahari pada bulan Desember 2017 bertempat di rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN yang berlokasi di Kampung Bowongkulu Kecataman Tabukan Utara Kab. Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ------Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar pukul 04.30 wita Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA secara bersama-sama dengan SARMAN MANUMPIL (DPO) melihat keadaan di sekitar rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN untuk memastikan bahwa keadaan sudah aman dan juga memastikan bahwa orang-orang yang berada di dalam rumah sudah tidur, selanjutnya Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA dan SARMAN MANUMPIL (DPO) menuju bagian belakang rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN. Setelah itu SARMAN MANUMPIL (DPO) membuka pintu dapur yang terbuat dari tripleks dengan menggeser / mendorong ke arah kiri kemudian SARMAN MANUMPIL (DPO) dan Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA masuk ke dalam rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN melalui dapur yang pintunya tidak menggunakan kunci melainkan hanya menggunakan papan tripleks. Kemudian Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA dan SARMAN MANUMPIL (DPO) bergegas menuju ruang tamu lalu SARMAN MANUMPIL (DPO) membawa laptop beserta charge-nya dan senter kepala lalu diserahkan kepada Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA. Kemudian Terdakwa memasukkan laptop dan senter kepala di dalam tas dukung yang sudah dibawa oleh SARMAN MANUMPIL (DPO) lalu Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA membawa Powerbank warna putih yang terletak di atas meja dan memasukkannya ke dalam tas. Setelah itu SARMAN MANUMPIL (DPO) masuk ke dalam kamar saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN dan tidak lama kemudian SARMAN MANUMPIL (DPO) keluar dari dalam kamar dan memegang 2 (dua) buah handphone/Tab dan 1 (satu) buah tas. Lalu SARMAN MANUMPIL (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah handphone/Tab kepada Terdakwa dan Terdakwapun langsung memasukkan 2 (dua) buah handphone/Tab ke dalam tas yang Terdakwa pegang sedangkan tas yang diambil dari dalam kamar saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN dipegang oleh SARMAN MANUMPIL (DPO). Keseluruhan barang / uang yang telah disebutkan di atas dibawa oleh Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA bersama SARMAN MANUMPIL (DPO) secara diam-diam tanpa seizin ataupun sepengetahuan pemilik barang / uang tersebut yaitu saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN.-------------- ----- Setelah itu Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA dan SARMAN MANUMPIL (DPO) keluar melalui pintu dapur dan pintu ditutup kembali oleh SARMAN MANUMPIL (DPO) lalu mereka berdua berjalan melalui samping rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN menuju jalan yang baru dibuka (Lenganeng-Lose-Bowongkulu) dengan berjalan kaki. Saat memasuki jalan Bowongkulu, Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA dan SARMAN MANUMPIL (DPO) mengambil jalan pintas menuju rumah SARMAN MANUMPIL (DPO) di Buludu Palung wilayah Kampung Bowongkulu 1 Kec. Tabukan Utara. Setelah sampai di rumah SARMAN MANUMPIL (DPO), Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA keluar sejenak dari rumah SARMAN MANUMPIL (DPO) untuk mencuci kakinya dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali ke dalam rumah SARMAN MANUMPIL (DPO). Sesaat setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah SARMAN MANUMPIL (DPO), Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA diberi SARMAN MANUMPIL (DPO) uang pecahan 100 dan 50 yang jumlahnya cukup banyak, 1 (satu) buah handphone/Tab warna gold merk ADVAN, 1 (satu) buah powerbank dan 1 (satu) buah tas eiger. Setelah itu Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA pergi membantu ayah Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA di atas jalan Buludu Palung. Kemudian saat keadaan dirasa sepi, Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA mulai menghitung uang yang diberikan oleh SARMAN MANUMPIL (DPO) yang setelah dihitung ternyata besaran jumlahnya mencapai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------- ------Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA bersama SARMAN MANUMPIL (DPO) membawa pergi uang dan barang milik saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN diantaranya 1 (satu) buah Tab ADVAN warna hijau, 2 (dua) buah charge HP, 1 (satu) buah Tab ADVAN warna gold, 1 (satu) buah senter kepala merk KAWACHI 16 watt, 1 (satu) buah tas warna hitam bis merah muda yang mana di dalam tas tersebut berisi tas kecil merk Eiger yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk MONT BLANC berisi uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah laptop merk ACER SLIM warna biru muda dan charge laptop beserta uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta dokumen berupa SIM C, SIM B1 umum, E-KTP, Kartu BPJS Naker, BPJS Kesehatan, Kartu ATM Bank BRI serta dokumen/surat lainnya. Adapun 1 (satu) buah laptop merk ACER SLIM warna biru muda dan charge laptop beserta uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) merupakan milik perusahaan PT Anugerah Dynasty Sakti tempat saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN bekerja.------------------------------------------------------------- ------ Akibat perbuatan Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA bersama SARMAN MANUMPIL (DPO), saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN dan perusahaan PT Anugerah Dynasty Sakti tempat saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 44.538.000,- (empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------ ------Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA secara bersama – sama dengan SARMAN MANUMPIL (DPO), pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2017 sekira pukul 04.30 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Desember 2017 bertempat di rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN yang berlokasi di Kampung Bowongkulu Kecataman Tabukan Utara Kab. Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ ------Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar pukul 04.30 wita Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA secara bersama-sama dengan SARMAN MANUMPIL (DPO) melihat keadaan di sekitar rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN untuk memastikan bahwa keadaan sudah aman dan juga memastikan bahwa orang-orang yang berada di dalam rumah sudah tidur, selanjutnya Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA dan SARMAN MANUMPIL (DPO) menuju bagian belakang rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN. Setelah itu SARMAN MANUMPIL (DPO) membuka pintu dapur yang terbuat dari tripleks dengan menggeser / mendorong ke arah kiri kemudian SARMAN MANUMPIL (DPO) dan Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA masuk ke dalam rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN melalui dapur yang pintunya tidak menggunakan kunci melainkan hanya menggunakan papan tripleks. Kemudian Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA dan SARMAN MANUMPIL (DPO) bergegas menuju ruang tamu lalu SARMAN MANUMPIL (DPO) membawa laptop beserta charge-ya dan senter kepala lalu diserahkan kepada Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA. Kemudian Terdakwa memasukkan laptop dan senter kepala di dalam tas dukung yang sudah dibawa oleh SARMAN MANUMPIL (DPO) lalu Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA membawa Powerbank warna putih yang terletak di atas meja dan memasukkannya ke dalam tas. Setelah itu SARMAN MANUMPIL (DPO) masuk ke dalam kamar saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN dan tidak lama kemudian SARMAN MANUMPIL (DPO) keluar dari dalam kamar dan memegang 2 (dua) buah handphone/Tab dan 1 (satu) buah tas. Lalu SARMAN MANUMPIL (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah handphone/Tab kepada Terdakwa dan Terdakwapun langsung memasukkan 2 (dua) buah handphone/Tab ke dalam tas yang Terdakwa pegang sedangkan tas yang diambil dari dalam kamar saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN dipegang oleh SARMAN MANUMPIL (DPO). Keseluruhan barang / uang yang telah disebutkan di atas dibawa oleh Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA bersama SARMAN MANUMPIL (DPO) secara diam-diam tanpa seizin ataupun sepengetahuan pemilik barang / uang tersebut yaitu saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN.-------------- ----- Setelah itu Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA dan SARMAN MANUMPIL (DPO) keluar melalui pintu dapur dan pintu ditutup kembali oleh SARMAN MANUMPIL (DPO) lalu mereka berdua berjalan melalui samping rumah saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN menuju jalan yang baru dibuka (Lenganeng-Lose-Bowongkulu) dengan berjalan kaki. Saat memasuki jalan Bowongkulu, Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA dan SARMAN MANUMPIL (DPO) mengambil jalan pintas menuju rumah SARMAN MANUMPIL (DPO) di Buludu Palung wilayah Kampung Bowongkulu 1 Kec. Tabukan Utara. Setelah sampai di rumah SARMAN MANUMPIL (DPO), Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA keluar sejenak dari rumah SARMAN MANUMPIL (DPO) untuk mencuci kakinya dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali ke dalam rumah SARMAN MANUMPIL (DPO). Sesaat setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah SARMAN MANUMPIL (DPO), Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA diberi SARMAN MANUMPIL (DPO) uang pecahan 100 dan 50 yang jumlahnya cukup banyak, 1 (satu) buah handphone/Tab warna gold merk ADVAN, 1 (satu) buah powerbank dan 1 (satu) buah tas eiger. Setelah itu Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA pergi membantu ayah Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA di atas jalan Buludu Palung. Kemudian saat keadaan dirasa sepi, Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA mulai menghitung uang yang diberikan oleh SARMAN MANUMPIL (DPO) yang setelah dihitung ternyata besaran jumlahnya mencapai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------ ------Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA bersama SARMAN MANUMPIL (DPO) membawa pergi uang dan barang milik saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN diantaranya 1 (satu) buah Tab ADVAN warna hijau, 2 (dua) buah charge HP, 1 (satu) buah Tab ADVAN warna gold, 1 (satu) buah senter kepala merk KAWACHI 16 watt, 1 (satu) buah tas warna hitam bis merah muda yang mana di dalam tas tersebut berisi tas kecil merk Eiger yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk MONT BLANC berisi uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah laptop merk ACER SLIM warna biru muda dan charge laptop beserta uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta dokumen berupa SIM C, SIM B1 umum, E-KTP, Kartu BPJS Naker, BPJS Kesehatan, Kartu ATM Bank BRI serta dokumen/surat lainnya. Adapun 1 (satu) buah laptop merk ACER SLIM warna biru muda dan charge laptop beserta uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) merupakan milik perusahaan PT Anugerah Dynasty Sakti tempat saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN bekerja.------------------------------------------------------------ ------ Akibat perbuatan Terdakwa ISRA MANDAK alias ISRA bersama SARMAN MANUMPIL (DPO), saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN dan perusahaan PT Anugerah Dynasty Sakti tempat saksi ALPIANUS LIMPONG alias ALPIAN bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 44.538.000,- (empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------ ------Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, Mei 2018 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA, SH. Jaksa Pratama Nip. 19820924 200712 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
