| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa ROHAIP PAMPANG alias AIP pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2022, bertempat di Kampung Likuang Entuhe Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha” |