Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2020/PN Thn JULHAM BAWOEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULHAM BAWOEL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 42/Dis/1993  tanggal 04 September 1993, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Tempat Lahir dari PEMOHON sehingga terbaca dengan  “PETTA”;---------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Tempat Lahir “PETTA” dalam Akta Kelahiran dengan tempat lahir yang benar menjadi EMBUHANGA “;----------------------
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa tempat lahir dari PEMOHON yang benar adalah EMBUHANGA;----------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor : 42/Dis/1993  tanggal 04 September 1993, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan tempat lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “PETTA” menjadi “EMBUHANGA”, sehingga tempat lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi EMBUHANGA ;---------------------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;------------------
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak