| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 42/Dis/1993 tanggal 04 September 1993, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Tempat Lahir dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “PETTA”;---------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Tempat Lahir “PETTA” dalam Akta Kelahiran dengan tempat lahir yang benar menjadi “ EMBUHANGA “;----------------------
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa tempat lahir dari PEMOHON yang benar adalah EMBUHANGA;----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor : 42/Dis/1993 tanggal 04 September 1993, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan tempat lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “PETTA” menjadi “EMBUHANGA”, sehingga tempat lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi EMBUHANGA ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;------------------
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|