Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2022/PN Thn 1.SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
2.IVAN Y. RORING, SH.
HARIS OLII Alias ARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-52/P.1.20.3/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
2IVAN Y. RORING, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS OLII Alias ARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARIS OLII Alias ARIS pada Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar jam 23.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Depan Kantor Kelurahan Bahu Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula pada saat terdakwa  minum minuman beralkohol jenis captikus bersama dengan teman-teman terdakwa di bengkel di Malele Kel. Tarorane dan selang beberapa jam kemudian sekitaran jam 21.00 wita lelaki JONLI menelepon kepada saya untuk datang minum minuman beralkohol jenis captikus di campur bir hitam bersama dengannya di rumahnya Saksi Fernando Gresko Kulas, dan setelah selesai minum sekitaran jam 23.00 wita, terdakwa akan pulang kerumah dan pada saat terdakwa akan mengambil motor terdakwa yang di parkir, terdakwa bertemu dengan saksi korban MELKI ROLE, dan saksi korban MELKI ROLE menegur terdakwa dengan cara yang kasar dan mendorong bahu terdakwa tanpa sebab sehingga terdakwa hampir terjatuh dan terdakwa megatakan kepadanya “TUNGGU NGANA DISINI,TUNGGU KITA BALE” dan terdakwa langsung pergi kerumah terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau dan menaruhnya di saku motor dan berbalik ketempat tersebut, dan pada saat di jalan terdakwa berpapasan dengan saksi korban MELKI ROLE di depan kantor Kelurahan Bahu Kec. Sitim, dan setelah itu terdakwa  langsung memarkir sepeda motor terdakwa dan mengambil pisau tersebut yang terdakwa taruh di saku motor yang terdakwa gunakan dan setelah itu terdakwa menghampiri saksi korban MELKI ROLE dan langsung menusuk senjata tajam jenis pisau tersebut, kearah dada korban sebanyak satu kali, dan setelah itu terdakwa langsung pergi pulang kerumah terdakwa dan menyimpan pisau tersebut.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 09/VER/PKM-ULU/XI/2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ulu pada tanggal 11 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. Edward Wagyu,  menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor Siau Timur Nomor :VER/39/XI/2021/Sek-Sitim, tertanggal 11 November 2021, maka pada tanggal 11 November 2021 pukul 08.10 wita bertempat di Puskesmas Ulu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Lelaki Melki Role umur 29 tahun:

Hasil pemeriksaan

  • Pada luka robek di bagian tengah dada ukuran empat centimeter kurang lebih satu koma lima centimeter;
  • Didapati pendarahan aktif minimal:

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan seorang laki-laki umur dua puluh Sembilan tahun pada pemeriksaan luar pada luka robek di bagian tengah dada ukuran empat centimeter kurang lebih satu koma lima centimeter koma didapati pendarahan aktif minimal.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.      

Pihak Dipublikasikan Ya