| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;----
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran anak dari PEMOHON Nomor: 7103-LT-11102018-0003 tanggal 11 Oktober 2018, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tahun lahir anak dari para PEMOHON sehingga terbaca “DUA RIBU DELAPAN BELAS”;------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencataan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencabut akte kelahiran anak para PEMOHON yang lama yakni akta kelahiran Nomor: 7103-LT-11102018-0003 tanggal 11 Oktober 2018 kemudian menggantikannya dengan akte kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan tahun kelahiran anak para PEMOHON JULIANDO ARKA PUTRA LUNGKANG yang sebelumnya tertulis/tercetak dan terbaca “Dua Ribu Delapan Belas” menjadi “Dua Ribu Enam Belas” sehingga tahun lahir anak dari para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “Dua Ribu Enam Belas”;------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat akte kelahiran anak para PEMOHON yang baru tentang perubahan tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Perkawinan dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya menurut hukum kepada para PEMOHON.--------------------
|