| Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa EVERSON RASUBALA bersama – sama dengan saksiDrs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di kebun bernama TANDEA MARANGE wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Mengambil barang sesuatu yaitu 4.000 (empat ribu) buah kelapa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA berdasarkan Berita Acara Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah tanggal 5 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Camat Tabukan Utara, Henry Lano, S.E , dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum dengan cara mengambil buah kelapadi kebun bernama TANDEA MARANGE tanpa sepengtahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu dilakukan oleh Terdakwa EVERSON RASUBALA bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------
Bahwa sekira awal bulan Oktober 2020, saksi JONIOR MANANOMA alias RENCANA melihat terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO masuk ke dalam kebun yang bernama TANDEA MARANGE milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA yang terletak di wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan pada saat itu terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO sedang melihat pohon – pohon kelapa yang telah berbuah;-----------------------------------
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA melaporkan terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO kepada Petugas Polsek Tabukan Utara, kemudian atas laporan saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA tersebut pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 Petugas Polsek Tabukan Utara melakukan peringatan kepada terdakwa dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTOuntuk tidak masuk dan mengambil buah kelapa milik saksi korban SEM SEMPAKANG, karena saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA memilki dokumen kepemilikan hak atas lahan dan kepemilikan 500 (lima ratus) pohon kelapa yang terletak di kebun bernama TANDEA MARANGE wilayah kampung Mala kecamatan Tabukan Utaradan bukti tersebut telah diperlihatkan kepada terdakwa, saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO yaitu berupa:-------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 13/Pdt/G/1994/PN Thna tanggal 25 Oktober 1994;
Berita Acara Eksekusi Nomor :13/PDT.G/1994/PN.THNA tanggal 25 Oktober 1994
Putusan PT Manado No. 30/pt/1995/PT Manado tanggal 25 agustus 1995
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2009 K/PDT/1996 tanggal 19 Juni 1998,
Berita Acara Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah tanggal 5 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Camat Tabukan Utara, Henry Lano, S.E
Putusan PN Tahuna No.11/Pdt/g/2016/PN Thn tanggal 31 Agustus 2016
Putusan PT Manado No. 207/Pdt/2016/PT Mnd tanggal 13 Juni 2017
Putusan Mahkamah Agung Nomor 693 K/PDT/2018 tanggal 03 Mei 2018,
Bahwa setelah adanya peringatan tersebut terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO masih tetap masuk kedalam kebun milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020, terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO memasang papan pemberitahuan diatas kebun bernama TANDEA MARANGE milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA yang terletak di Wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe yang isinya “Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ormas Forum Perjuangan Rakyat Indonesia Pemberitahuan Tanah ini milik warisan peninggalan Onesmus Rasubala”;----------------------
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wita, ketika itu saksi JONIOR MANANOMA alias RENCANA sedang berjaga di kebun yang didalamnya berisi pohon kelapa sebanyak 500 (lima ratus) pohon yang bernama TANDEA MARANGE milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA yang terletak di Wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, tiba – tiba saksi JONIOR MANANOMA alias RENCANA melihat terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO sedang masuk ke dalam kebun milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA,dan ketika itu saksi JONIOR MANANOMA alias RENCANA juga melihat terdakwa sedang menyuruh saksi RISMAN TAHUMIL dan saksi MAHRUN PATIAMA alias ALUNG untuk memanjat pohon kelapa dan mengambil buah kelapa milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi korban SEM SEMPAKANG sebagai pemiliknya yang berhak dengan upah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per pohonnya sedangkan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO saat itu sedang mengawasi dan menunjukkan pohon – pohon yang akan saksi RISMAN TAHUMIL dan saksi MAHRUN PATIAMA alias ALUNG panjat, lalu buah kelapa yang telah diambil oleh saksi RISMAN TAHUMIL dan saksi MAHRUN PATIAMA alias ALUNG kemudian dijatuhkan lalu diangkut dengan menggunakan mobil pick up carry warna hitam yang dikendarai oleh saksi RAMLI PATIAMA dan mobil dump truk yang dikendarai saksi RISKI KASIAHENG alias KIKI.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO telah mengambil buah kelapa milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA kurang lebih sekitar 4.000 (empat ribu) buah kelapa dan kemudian buah kelapa yang terdakwa ambil, terdakwa pindahkan dan jual kepada saksi JOSEP TATIPANG alias OSE sebanyak 2.000 (dua ribu) buah kelapa dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per buah dan sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) buah diberikan kepada saksi Kisman Mamadoa sebagai ganti pembayaran utang terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), mengetahui kejadian tersebut maka saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe,--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil dari penjualan buah kelapa milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA, terdakwa gunakan untuk biaya hidup saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan biaya hidup saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari;-------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO mengambil buah kelapa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemiliknya yaitu saksi korban SEM SEMPAKANG, saksi korban SEM SEMPAKANG mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)----------------------------------------
------- PerbuatanTerdakwaadalahtindakpidanasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ---
------- Bahwa Terdakwa EVERSON RASUBALA bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di kebun bernama TANDEA MARANGE wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Mengambil barang sesuatu yaitu 4.000 (empat ribu) buah kelapa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA berdasarkan Berita Acara Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah tanggal 5 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Camat Tabukan Utara, Henry Lano, S.E , dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum dengan cara mengambil buah kelapadi kebun bernama TANDEA MARANGE tanpa sepengtahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira awal bulan Oktober 2020, saksi JONIOR MANANOMA alias RENCANA melihat terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO masuk ke dalam kebun yang bernama TANDEA MARANGE milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA yang terletak di wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan pada saat itu terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO sedang melihat pohon – pohon kelapa yang telah berbuah;-----------------------------------
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA melaporkan terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO kepada Petugas Polsek Tabukan Utara, kemudian atas laporan saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA tersebut pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 Petugas Polsek Tabukan Utara melakukan peringatan kepada terdakwa dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO untuk tidak masuk dan mengambil buah kelapa milik saksi korban SEM SEMPAKANG, karena saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA memilki dokumen kepemilikan hak atas lahan dan kepemilikan 500 (lima ratus) pohon kelapa yang terletak di kebun bernama TANDEA MARANGE wilayah kampung Mala kecamatan Tabukan Utara dan bukti tersebut telah diperlihatkan kepada terdakwa, saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO yaitu berupa:-------------------------------------------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 13/Pdt/G/1994/PN Thna tanggal 25 Oktober 1994;
Berita Acara Eksekusi Nomor :13/PDT.G/1994/PN.THNA tanggal 25 Oktober 1994
Putusan PT Manado No. 30/pt/1995/PT Manado tanggal 25 agustus 1995
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2009 K/PDT/1996 tanggal 19 Juni 1998,
Berita Acara Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah tanggal 5 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Camat Tabukan Utara, Henry Lano, S.E
Putusan PN Tahuna No.11/Pdt/g/2016/PN Thn tanggal 31 Agustus 2016
Putusan PT Manado No. 207/Pdt/2016/PT Mnd tanggal 13 Juni 2017
Putusan Mahkamah Agung Nomor 693 K/PDT/2018 tanggal 03 Mei 2018,
Bahwa setelah adanya peringatan tersebut terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO masih tetap masuk kedalam kebun milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020, terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO memasang papan pemberitahuan diatas kebun bernama TANDEA MARANGE milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA yang terletak di Wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe yang isinya “Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ormas Forum Perjuangan Rakyat Indonesia Pemberitahuan Tanah ini milik warisan peninggalan Onesmus Rasubala”;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wita, ketika itu saksi JONIOR MANANOMA alias RENCANA sedang berjaga di kebun yang didalamnya berisi pohon kelapa sebanyak 500 (lima ratus) pohon yang bernama TANDEA MARANGE milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA yang terletak di Wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, tiba – tiba saksi JONIOR MANANOMA alias RENCANA melihat terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO sedang masuk ke dalam kebun milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA,dan ketika itu saksi JONIOR MANANOMA alias RENCANA juga melihat terdakwa sedang menyuruh saksi RISMAN TAHUMIL dan saksi MAHRUN PATIAMA alias ALUNG untuk memanjat pohon kelapa dan mengambil buah kelapa milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi korban SEM SEMPAKANG sebagai pemiliknya yang berhak dengan upah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per pohonnya sedangkan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO saat itu sedang mengawasi dan menunjukkan pohon – pohon yang akan saksi RISMAN TAHUMIL dan saksi MAHRUN PATIAMA alias ALUNG panjat, lalu buah kelapa yang telah diambil oleh saksi RISMAN TAHUMIL dan saksi MAHRUN PATIAMA alias ALUNG kemudian dijatuhkan lalu diangkut dengan menggunakan mobil pick up carry warna hitam yang dikendarai oleh saksi RAMLI PATIAMA dan mobil dump truk yang dikendarai saksi RISKI KASIAHENG alias KIKI.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO telah mengambil buah kelapa milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA kurang lebih sekitar 4.000 (empat ribu) buah kelapa dan kemudian buah kelapa yang terdakwa ambil, terdakwa pindahkan dan jual kepada saksi JOSEP TATIPANG alias OSE sebanyak 2.000 (dua ribu) buah kelapa dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per buah dan sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) buah diberikan kepada saksi Kisman Mamadoa sebagai ganti pembayaran utang terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), mengetahui kejadian tersebut maka saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe,--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil dari penjualan buah kelapa milik saksi korban SEM SEMPAKANG alias SENGA, terdakwa gunakan untuk biaya hidup saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan biaya hidup saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari;-------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs. DES KALESANG,S.H dan saksi YOHANIS IRIANTO SAKTI MISSAH alias YANTO mengambil buah kelapa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemiliknya yaitu saksi korban SEM SEMPAKANG, saksi korban SEM SEMPAKANG mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)----------------------------------------
------- PerbuatanTerdakwaadalahtindakpidanasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------
Tahuna, 27 Januari 2021
JAKSA PENUNTUT UMUM
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP.19811112 200812 1 002 |