| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum bahwa anak laki-laki bernama Fildas Elifas Adrian, lahir di Sangihe pada tanggal 12 Februari 2021, dan telah memiliki Akta Kelahiran sebagai anak ibu dengan Nomor 7103-LU-19032021-0001, tertanggal 22 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl. Sangihe, adalah anak kandung Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan anak laki-laki bernama Fildas Elifas Adrian, lahir di Sangihe pada tanggal 12 Februari 2021, sebagai anak para Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya menurut hukum kepada para Pemohon.
|