| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.Sus/2018/PN Thn | MUHAMMAD AKBAR, SH. | INDAI NINI TJABU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1572/ R.1.13/ Ep.2/ 09/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
KESATU
Bahwa Terdakwa INDAI NINI TJABU Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar Pukul 14.15 wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jalan Umum Kampung Talolang Kec.Tabukan Utara Kab. Kab.Sangihe atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban JULIATY PANGALERANG meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa yang berada dirumah korban JULIATY PANGALERANG dan saksi JUNIATI PANGALERANG lalu saksi JUNIATI PANGALERANG mengajak terdakwa untuk pergi kepantai tabukan lama
Hal tersebut sesuai dengan yang diuraikan dalam Visum Et Repertum dokter pada Puskesmas Enemawira Nomor : 357/II8/VER/V/2018 tertanggal 07 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng yang dalam pemeriksaan terhadap Pr. JULIATY PANGALERANG pada pokoknya menerangkan bahwa : Penderita sampai di Puskesmas Enemawira sudah meninggal Luka di kepala, jari ibu kaki kanan dan patah tulang paha kanan akibat - trauma bendar tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- D A N ----------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa INDAI NINI TJABU Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar Pukul 14.15 wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jalan Umum Kampung Talolang Kec.Tabukan Utara Kab. Kab.Sangihe atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Saksi JUNIATI PANGALERANG mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa yang berada dirumah korban JULIATY PANGALERANG dan saksi korban JUNIATI PANGALERANG lalu saksi JUNIATI PANGALERANG mengajak terdakwa untuk pergi kepantai tabukan lama
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------
Tahuna, 27 September 2018 PENUNTUT UMUM
ARIF YULI HARYANTO, SH. Jaksa Muda Nip. 198107252005011003
MUHAMAD AKBAR, SH. Ajun Jaksa NIP. 198411132010121001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
