Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2018/PN Thn MUHAMMAD AKBAR, SH. INDAI NINI TJABU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/ R.1.13/ Ep.2/ 09/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAI NINI TJABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

         KESATU

 

 

Bahwa Terdakwa INDAI NINI TJABU Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar Pukul 14.15 wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jalan Umum Kampung Talolang Kec.Tabukan Utara Kab.  Kab.Sangihe atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban JULIATY PANGALERANG meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa yang berada dirumah korban JULIATY PANGALERANG dan saksi  JUNIATI PANGALERANG lalu saksi JUNIATI PANGALERANG mengajak terdakwa untuk pergi kepantai tabukan lama 
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan korban JULIATY PANGALERANG dan saksi JUNIATI PANGALERANG pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Matic Merek Suzuki Sky dengan Nomor Polisi DL 5326 AF milik orang tua korban berboncengan 3 (tiga) dimana yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah terdakwa dan saksi JUNIATI PANGALERANG berada ditengah sedangkan korban JULIATY PANGALERANG duduk pada bagian belakang
Bahwa dalam perjalanan pada saat memasuki jalan umum Kampung Talolang Kec.Tabukan Utara Kab.Kepl.Sangihe dengan cuasa cerah di siang hari keadaan jalan tikungan dan menurun kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dengan kencang/cepat dan tidak dapat mengendalikannya sehingga keluar dari jalur/jalan dan menabrak saluran air/got sehingga mengakibatkan terdakwa bersama dengan boncengannya yaitu korban JULIATY PANGALERANG dan saksi JUNIATI PANGALERANG langsung jatuh terpental kedepan dari sepeda motor yang mengakibatkan saksi JUNIATI PANGALERANG tidak sadarkan diri sedangkan korban JULIATY PANGALERANG yang mengalami luka robek pada bagian dahi dan bagian belakang robek langsung meninggal dunia ditempat kejadian    

 

Hal tersebut sesuai dengan yang diuraikan dalam Visum Et Repertum dokter pada Puskesmas Enemawira Nomor : 357/II8/VER/V/2018 tertanggal 07 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng yang dalam pemeriksaan terhadap Pr. JULIATY PANGALERANG pada pokoknya menerangkan bahwa :

Penderita sampai di Puskesmas Enemawira sudah meninggal
Terdapat luka di dahi kiri ukuran 9 cm x 2 cm dasar tulang
Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 4 cm x 1,5 cm dasar tulang
Luka robek di bibir atas ukuran 4 cm x 2 cm juga keuar darah dari telig kanan
Bengkak dan patah tulang paha kanan
Jari ibu kaki kanan terapat luka lecet ukuran 1,5 cm x 2,5 cm

Luka di kepala, jari ibu kaki kanan dan patah tulang paha kanan akibat - trauma bendar tumpul
Sebab kematian tidak dapat disimpulkan oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  --------------------------------------------------------------------

 

             

------------------------------------------- D A N ----------------------------------------------

 

 

 KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa INDAI NINI TJABU Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar Pukul 14.15 wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jalan Umum Kampung Talolang Kec.Tabukan Utara Kab.  Kab.Sangihe atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Saksi JUNIATI PANGALERANG mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa yang berada dirumah korban JULIATY PANGALERANG dan saksi  korban JUNIATI PANGALERANG lalu saksi JUNIATI PANGALERANG mengajak terdakwa untuk pergi kepantai tabukan lama 
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan korban JULIATY PANGALERANG dan saksi korban JUNIATI PANGALERANG pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Matic Merek Suzuki Sky dengan Nomor Polisi DL 5326 AF milik orang tua korban berboncengan 3 (tiga) dimana yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah terdakwa dan saksi korban JUNIATI PANGALERANG berada ditengah sedangkan korban JULIATY PANGALERANG duduk pada bagian belakang
Bahwa dalam perjalanan pada saat memasuki jalan umum Kampung Talolang Kec.Tabukan Utara Kab.Kepl.Sangihe dengan cuasa cerah di siang hari keadaan jalan tikungan dan menurun tajam kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dengan kencang/cepat dan tidak dapat mengendalikannya sehingga keluar dari jalur/jalan dan menabrak saluran air/got sehingga mengakibatkan terdakwa bersama dengan boncengannya yaitu JULIATY PANGALERANG dan saksi korban JUNIATI PANGALERANG langsung jatuh terpental kedepan dari sepeda motor yang mengakibatkan saksi korban JUNIATI PANGALERANG tidak sadarkan diri dan mengalami luka gores tidak beraturan di wajah, Keluar darah dari telinga kanan sebagaimana Visum Et Repertum dokter pada Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor : 05/VER-RS/III/2018 tertanggal 17 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Patricia Sinuraya dan terhadap Sepeda Motor Suzuki Sky dengan Nomor Polisi DL 5326 AF tersebut mengalami kerusakan berat;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  --------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Tahuna,   27 September 2018

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                     ARIF YULI HARYANTO, SH.

Jaksa Muda Nip. 198107252005011003

 

 

 

 

 

      MUHAMAD AKBAR, SH.

    Ajun Jaksa NIP. 198411132010121001

Pihak Dipublikasikan Ya