| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor 2812/Ist/2008 yang dikeluarkan di Tahuna pada Tanggal 26 Agustus 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tahun lahir dari anak Pemohon sehingga terbaca “2006”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Tahun lahir darai anak Pemohon dari “2006” dalam Akta Kelahiran dengan Tahun lahir yang benar menjadi “2004”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengesahkan bahwa Tahun lahir dari anak Pemohon yang benar adalah “2004”
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe umtuk dicatatkan peristiwa perubahan Tahun lahir dari anak Pemohon dalam Akta Kelahiran dari anak Pemohon Nomor : 2812/Ist/2008 yang dikeluarkan di Tahuna pada Tanggal 26 Agustus 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan tahun lahir dari anak Pemohon yang sebelumnya “2006” menjadi “2004”, sehingga Tahun lahir dari anak Pemohon dalam Akta Kelahiran menjadi “2004”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kntor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk mencatatkan peristiwa pergantian tahun lahir dari anak Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|