Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2020/PN Thn 1.Delfie Santji Balantukang
2.Regina Amanda Bawoel
3.Regita Anastasia Bawoel
1.Abraham R. Sarira
2.Camat Kecamatan Tahuna
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Delfie Santji Balantukang
2Regina Amanda Bawoel
3Regita Anastasia Bawoel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Krisdianto Pranoto, S.HDelfie Santji Balantukang
2Krisdianto Pranoto, S.HRegina Amanda Bawoel
3Krisdianto Pranoto, S.HRegita Anastasia Bawoel
Tergugat
NoNama
1Abraham R. Sarira
2Camat Kecamatan Tahuna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan DELFIE SANTJI BALANTUKANG (Penggugat I/Istri), REGINA AMANDA BAWOEL (Penggugat I/Anak), dan REGITA ANASTASIA BAWOEL (Penggugat III/Anak) adalah ahli waris yang sah dari Alm. Yan Gester S. Bawoel;
  3. Menyatakan Sah dan Mengikat Secara Hukum Surat Keterangan Pemisahan dan Pembagian Warisan, yang dibuat di Tahuna Pada Tanggal 14 Nopember 2002, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Lurah Soataloara pada saat itu yang bernama : E. Kansil dan juga ditanda tangani oleh Kepala Kecamatan Tahuna Pada saat itu yang bernama : Josephus Kakondo, BAE;
  4. Menyatakan tanah/kintal yang berdiri bangunan diatasnya, yang terletak di (dahulu) Kelurahan Soataloara (sekarang) Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau yang dikenal dengan nama Sawang, berdasarkan sertifikat nomor 366, dengan luas 2.328 M2, atas nama Athanatius Bawoel, adapun batas-batas tanah/kintal yang disengketahan tersebut adalah sebagai berikut :

Dahulu :

Timur : Selestin Bawoel

Barat : Agnes Gusta Bawoel

Sekarang :

Timur : Kel. Waluyan-Bawoel – Kel. Saselah - kuerah

Barat : Jalan Setapak

  • milik daripada Alm. Yan Gester S. Bawoel yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya (PARA PENGGUGAT);
  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Alm. Yan Gester S. Bawoel berhak sepenuhnya atas/kintal beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di (dahulu) Kelurahan Soataloara (sekarang) Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau yang dikenal dengan nama Sawang, berdasarkan sertifikat nomor 366, dengan luas 2.328 M2, atas nama Athanatius Bawoel, dengan batas-batas :

Dahulu :

Timur : Selestin Bawoel

Barat : Agnes Gusta Bawoel

 

Sekarang :

Timur : Kel. Waluyan-Bawoel – Kel. Sasela - Bawoel

Barat : Jalan Setapak

  1. Menyatakan Akta Jual Beli nomor : 59/AJB/2005 tertanggal 01 Juni 2005, yang dibuat dihadapan Peppy J. Parera, S.H., MSc., dalam kapasitasnya sebagai Camat Kecamatan Tahuna selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Melawan Hukum, Tidak Sah, Tidak Mengikat, Cacat Hukum, Batal Demi HUkum dan/atau Dapat Dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menyatakan segala bentuk Surat-Surat dan/atau Akta-Akta yang terbit berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 59/AJB/2005 tertanggal 01 Juni 2005, yang dibuat dihadapan Peppy J. Parera, S.H., MSc., dalam kapasitasnya sebagai Camat Kecamatan Tahuna selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Melawan Hukum, Tidak Sah, Tidak Mengikat, Cacat Hukum, Batal Demi HUkum dan/atau Dapat Dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menduduki serta menguasai tanah/kintal yang berdiri bangunan diatasnya, yang terletak di (dahulu) Kelurahan Soataloara (sekarang) Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau yang dikenal dengan nama Sawang, berdasarkan sertifikat nomor 366, dengan luas 2.328 M2, atas nama Athanatius Bawoel, dengan batas-batas :

Dahulu :

Timur : Selestin Bawoel

Barat : Agnes Gusta Bawoel

 

Sekarang :

Timur : Kel. Waluyan-Bawoel – Kel. Saselah – kuerah

Barat : Jalan Setapak

milik dari Alm. Yan Gester S. Bawoeladalah Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Menghukum TERGUGAT I dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dan mengosongkan /kintal yang berdiri bangunan diatasnya, yang terletak di (dahulu) Kelurahan Soataloara (sekarang) Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau yang dikenal dengan nama Sawang,  berdasarkan sertifikat nomor 366, dengan luas 2.328 M2, atas nama Athanatius Bawoel, dengan batas-batas :

Dahulu :

Timur : Selestin Bawoel

Barat : Agnes Gusta Bawoel

 

Sekarang :

Timur : Kel. Waluyan-Bawoel – Kel. Saselah – kuerah

Barat : Jalan Setapak

dan menyerahkannya secara sukarela kepada PARA PENGGUGAT untuk dikuasai, dipergunakan serta diduduki secara bebas, bila perlu dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara baik TNI maupun POLRI;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa : uang tunai sebesar Rp. 136.901.677,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  2. kerugian immateril sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;

Sehinggal total kerugian materiil dan immaterial yang dibayarakan secara tanggung renteng dari PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.136.901.677,- (satu miliyar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah/kintal yang berdiri bangunan diatasnya, yang terletak di (dahulu) Kelurahan Soataloara (sekarang) Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau yang dikenal dengan nama Sawang, berdasarkan sertifikat nomor 366, dengan luas 2.328 M2, atas nama Athanatius Bawoel, adapun batas-batas tanah/kintal yang disengketahan tersebut adalah sebagai berikut :

Dahulu :

Timur : Selestin Bawoel

Barat : Agnes Gusta Bawoel

 

Sekarang :

Timur : Kel. Waluyan-Bawoel – Kel. Saselah – kuerah

Barat : Jalan Setapak

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng, apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
A T A U, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak