Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2018/PN Thn TONAO PETRUS JANGKOBUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 29 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TONAO PETRUS JANGKOBUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima permohonan pemohon ;
  2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk memperbaiki atau merubah redaksional status pemohon dalam akta kelahiran pemohon tanggal 20 Juni 1995 Nomor 751/1995 jika perlu menerbitkan akta kelahiran yang baru dengan redaksional yang berbunyi sebagai berikut : Anak laki-laki dari perempuan bernama Maria Jangkobus, pekerjaan ibu rumah tangga, tinggal di Kelurahan Soataloara Kecamatan Tahuna yang pernah melakukan upacara perkawinan secara adat dengan Kiyoshi Hirano warga Negara Japan di Desa Lenganeng pada tanggal 30 Mei 1943 ;
  3. Biaya permohonan secara hukum ditanggung pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak