| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 00.10 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kelurahan Akesimbeka Lingkungan I Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, tepatnya di rumah atau tempat kost milik lelaki bernama Bob Janis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna atau Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk |