Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2019/PN Thn GENVILA MENDI BOHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GENVILA MENDI BOHAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah tahun 1996.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan pengetikan/penulisan tahun kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 457/Ist/2009 tertanggal Tahuna, 30 Maret 2009  yakni tahun 1993 sedang yang benar adalah tahun 1996.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah pengetikan/penulisan tahun kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran dan Kutipannya dari tercetak/tertulis tahun 1993 menjadi tahun 1996.
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon tentang perubahan tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak