Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Thn 1.NOLDI SOMPIE, S.H.
2.Aditya Budi Susetyo, S.H
SURATNI DANDEL Alias RATNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1062/P.1.13/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOLDI SOMPIE, S.H.
2Aditya Budi Susetyo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATNI DANDEL Alias RATNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Primair

----------Bahwa Terdakwa SURATNI DANDEL Alias RATNI, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus tahun 2024 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat terhadap korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan FENY ABDUL AZIZ, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya TERDAKWA selesai joging dengan mengendarai kendaraan sepeda motor solo/Matic merek Yamaha Aerox warna hitam Nomor Polisi DL 6390 AC dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam bergerak dari arah Kampung Naha menuju pulang kearah Kampung Tola Kecamatan Tabukan Utara, kemudian saat melintas di jalan umum kampung Likuang Kecamatan Tabukan Utara TERDAKWA melihat pada jarak sekitar 20 (dua puluh) meter pejalan kaki yaitu saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan saksi korban FENY ABDUL AZIZ yang sedang berjalan di sisi kiri pada lajur jalan yang akan dilalui oleh TERDAKWA dan terdapat genangan air hujan yang menggenangi badan jalan di lajur jalan sebelah kiri, sehingga TERDAKWA berkeinginan mengarahkan kendaraannya ke tengah dengan maksud untuk menghindar genangan air hujan serta menjaga kemungkinan terjadi tabrakan dengan para korban, namun sebelum TERDAKWA mengarahkan kendaraannya ke tengah TERDAKWA terlebih dahulu memperhatikan kendaraan yang bergerak searah dengannya dengan melirik ke arah samping, setelah itu TERDAKWA kembali melihat ke arah depan saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan saksi korban FENY ABDUL AZIZ sudah terlalu dekat dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dengan kendaraan yang dikendarai oleh TERDAKWA, karena kekurang hati hatiannya saat mengendarai motornya TERDAKWA tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan saksi korban FENY ABDUL AZIZ dari arah belakang yang mengakibatkan saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan saksi korban FENY ABDUL AZIZ terpental dan saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG mengalami luka robek di betis kaki sebelah kanan 28 (dua puluh delapan) jahitan dan patah tulang kering pergelangan kaki sebelah kanan, sedangkan saksi korban FENY ABDUL AZIZ mengalami luka robek di betis kaki sebelah kiri 18 (delapan belas) jahitan, pada saat itu para korban sempat mendapat pertolongan pertama di Rumah Sakit Liung Paduli, kemudian di rujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna dan pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 di rujuk ke RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado;------------------------------------------------------------------------------------     
  • Bahwa berdasarkan Sketsa Tempat Kejadian Perkara yang dibuat oleh Penyidik atas nama MARKUS TAKAPIPI memperlihatkan bahwa titik tabrak antara para korban dan TERDAKWA terjadi berada di lajur jalan sebelah kiri dari arah kampung Naha menuju ke kampung Tola kecamatan Tbukan Utara;--
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 07/VER-RS/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB selaku dokter Penanggung Jawab Bedah pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna, terhadap saksi Korban FENY ABDUL AZIZ  telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: ------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan Fisik :  ditemukan :
  • Luka robek di betis dengan ukuran Panjang kurang lebih empat belas sentimeter dan lebar kurang lebih lima sentimeter koma melingkar dan membentuk huruf U di bagian betis kiri koma dasar luka otot koma perdarahan aktif positif koma nyeri positif  titik----------------------------------------
  • Berdasarkan pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen thorax (dada) abdomen (perut) dan kaki ditemukan hasil :-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Adanya fraktur atau patahan/retak pada tulang rusuk ke Sembilan bagian kiri luar (lateral) titik-
  • Adanya Fraktur/patahan/retak pada tulang rusuk ke enam bagian kiri belakang titik------------
  1. Kesimpulan :
  • Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan pasien mengalami cedera sedang yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu titik-----------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 08/VER-RS/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB selaku dokter Penanggung Jawab Bedah pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna, terhadap saksi Korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG  telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: ------------------------------
  1. Pemeriksaan Fisik :  ditemukan :
  • Luka robek di daerah betis belakang dengan ukuran luka sepuluh kali empat sentimeter koma dengan dasar luka otot koma nyeri positif koma perdarahan aktif positif titik------------------------
  • Tampak luka lecet dengan ukuran lima kali empat sentimeter di daerah dahi koma perdarahan aktif negatif koma nyeri negatif titik----------------------------------------------------------------------
  • Luka lecet di area jari-jari tangan kanan multipel koma perdarahan aktif negatif titik---------------
  • Pada pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen kaki ditemukan hasil berupa :--------------------
  • Adanya Fraktur/patahan/retak pada sepertiga tulang fubula dan tibia kanan titik-----------------
  1. Kesimpulan :
  • Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan baik fisik dan pemeriksaan penunjang di dapatkan kesimpulan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
  • Pasien mengalami cedera sedang dan dapat mengganggu aktifitas dan kegiatan sehari-hari untuk sementara waktu titik-------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

----------Bahwa Terdakwa SURATNI DANDEL Alias RATNI, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus tahun 2024 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang terhadap korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan FENY ABDUL AZIZ, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya TERDAKWA selesai joging dengan mengendarai kendaraan sepeda motor solo/Matic merek Yamaha Aerox warna hitam Nomor Polisi DL 6390 AC dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam bergerak dari arah Kampung Naha menuju pulang kearah Kampung Tola Kecamatan Tabukan Utara, kemudian saat melintas di jalan umum kampung Likuang Kecamatan Tabukan Utara TERDAKWA melihat pada jarak sekitar 20 (dua puluh) meter pejalan kaki yaitu saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan saksi korban FENY ABDUL AZIZ yang sedang berjalan di sisi kiri pada lajur jalan yang akan dilalui oleh TERDAKWA dan terdapat genangan air hujan yang menggenangi badan jalan di lajur jalan sebelah kiri, sehingga TERDAKWA berkeinginan mengarahkan kendaraannya ke tengah dengan maksud untuk menghindar genangan air hujan serta menjaga kemungkinan terjadi tabrakan dengan para korban, namun sebelum TERDAKWA mengarahkan kendaraannya ke tengah TERDAKWA terlebih dahulu memperhatikan kendaraan yang bergerak searah dengannya dengan melirik ke arah samping, setelah itu TERDAKWA kembali melihat ke arah depan saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan saksi korban FENY ABDUL AZIZ sudah terlalu dekat dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dengan kendaraan yang dikendarai oleh TERDAKWA, karena kekurang hati hatiannya saat mengendarai motornya TERDAKWA tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan saksi korban FENY ABDUL AZIZ dari arah belakang yang mengakibatkan saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG dan saksi korban FENY ABDUL AZIZ terpental dan saksi korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG mengalami luka robek di betis kaki sebelah kanan 28 (dua puluh delapan) jahitan dan patah tulang kering pergelangan kaki sebelah kanan, sedangkan saksi korban FENY ABDUL AZIZ mengalami luka robek di betis kaki sebelah kiri 18 (delapan belas) jahitan, pada saat itu para korban sempat mendapat pertolongan pertama di Rumah Sakit Liung Paduli, kemudian di rujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna dan pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 di rujuk ke RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado;------------------------------------------------------------------------------------     
  • Bahwa berdasarkan Sketsa Tempat Kejadian Perkara yang dibuat oleh Penyidik atas nama MARKUS TAKAPIPI memperlihatkan bahwa titik tabrak antara para korban dan TERDAKWA terjadi berada di lajur jalan sebelah kiri dari arah kampung Naha menuju ke kampung Tola kecamatan Tbukan Utara;--
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 07/VER-RS/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB selaku dokter Penanggung Jawab Bedah pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna, terhadap saksi Korban FENY ABDUL AZIZ  telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: ------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan Fisik :  ditemukan :
  • Luka robek di betis dengan ukuran Panjang kurang lebih empat belas sentimeter dan lebar kurang lebih lima sentimeter koma melingkar dan membentuk huruf U di bagian betis kiri koma dasar luka otot koma perdarahan aktif positif koma nyeri positif  titik----------------------------------------
  • Berdasarkan pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen thorax (dada) abdomen (perut) dan kaki ditemukan hasil :-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Adanya fraktur atau patahan/retak pada tulang rusuk ke Sembilan bagian kiri luar (lateral) titik-
  • Adanya Fraktur/patahan/retak pada tulang rusuk ke enam bagian kiri belakang titik------------
  1. Kesimpulan :
  • Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan pasien mengalami cedera sedang yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu titik-----------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 08/VER-RS/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB selaku dokter Penanggung Jawab Bedah pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna, terhadap saksi Korban ABD. MUDJIB LAMBANAUNG  telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: ------------------------------
  1. Pemeriksaan Fisik :  ditemukan :
  • Luka robek di daerah betis belakang dengan ukuran luka sepuluh kali empat sentimeter koma dengan dasar luka otot koma nyeri positif koma perdarahan aktif positif titik------------------------
  • Tampak luka lecet dengan ukuran lima kali empat sentimeter di daerah dahi koma perdarahan aktif negatif koma nyeri negatif titik----------------------------------------------------------------------
  • Luka lecet di area jari-jari tangan kanan multipel koma perdarahan aktif negatif titik---------------
  • Pada pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen kaki ditemukan hasil berupa :--------------------
  • Adanya Fraktur/patahan/retak pada sepertiga tulang fubula dan tibia kanan titik-----------------
  1. Kesimpulan :
  • Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan baik fisik dan pemeriksaan penunjang di dapatkan kesimpulan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
  • Pasien mengalami cedera sedang dan dapat mengganggu aktifitas dan kegiatan sehari-hari untuk sementara waktu titik-------------------------------------------------------------------------------

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya