Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Mery Lendentariang
2.Nober Dumingang Duata Rompah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mery Lendentariang
2Nober Dumingang Duata Rompah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.410.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                    
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal14 Desember 2022 Kepada Penggugat sebesar Rp. 101.484.940 (Seratus satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah )
  3. Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak tergugat kepada penggugat. Sesuai ketentuan hokum yang berlaku
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak