| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2021/PN Thn | SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. | PATRICE LIUNTUHASENG Alias UNGKE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mei 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mei 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-311/P.1.13/Eku.2/05/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : -------Bahwa terdakwa PATRICE LIUNTUHASENG Alias UNGKE, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kampung Tulusan Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat/pegawai negeri berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa memindahkan makam dari almarhumah LEYKE LALISANG yang meninggal pada tanggal 13 Desember 2020 dan sudah di konfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Biomolekuler Universitas Samratulangi Nomor: 195/LAB-BM/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Biomolekuler Unsrat-Pemprov Sulut dan telah dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.-------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 216 KUHPidana.----- Ondong Siau, April 2021 Penuntut Umum,
SUPRIYONO GINTING, SH., M.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19920511 201902 005 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
