Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2021/PN Thn SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. PATRICE LIUNTUHASENG Alias UNGKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 40/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-311/P.1.13/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRICE LIUNTUHASENG Alias UNGKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------Bahwa terdakwa PATRICE LIUNTUHASENG Alias UNGKE, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kampung Tulusan Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat/pegawai negeri berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa memindahkan makam dari almarhumah LEYKE LALISANG yang meninggal pada tanggal 13 Desember 2020  dan sudah di konfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh  Laboratorium Biomolekuler Universitas Samratulangi Nomor: 195/LAB-BM/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Biomolekuler Unsrat-Pemprov Sulut dan telah dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.-------------------------
Bahwa sebelum memindahkan makam almarhumah, terdakwa sudah mendatangi kantor Camat Tagulandang dan bertemu langsung dengan Bapak Camat Tagulandang untuk meminta izin memindahkan makam almarhumah LEYKE LALISANG ke tanah milik pribadi terdakwa dan pada saat itu Bapak Camat tidak mengijinkan terdakwa untuk memindahkan makam almarhumah LEYKE LALISANG dikarenakan sudah di konfirmasi positif Covid-19 dan dapat membahayakan bagi masyarakat disekitarnya.------------------------
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi dasar saksi melarang pihak keluarga untuk membongkar serta memindahkan jasad dari almarhuma LEYKE LALISANG Berdasarkan Surat Edaran Bupati Keplulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor : 50/SE/ VII-2020, Tanggal 9 Juli 2020 tentang Kebijakan Pemerintah Kebupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Dalam rangka Percepatan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang di jelaskan Pada Poin C. Tujuannya adalah Meningkatkan Kewaspadaan dan perlindungan bagi masyarakat terhadap penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19), Serta Almarhuma dimakamkan secara Protokol Kesehatan Penanganan Covid – 19 dan penegasan dari Kepala Dinas Kesehatan selaku Perwakilan Gugus Tugas Kab. Kepl. Sitaro bahwa tidak diperkenankan atau di ijinkan untuk membongkar serta memindahkan Jasad dari almarhuma LEYKE LALISANG.------------------

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 216 KUHPidana.-----

Ondong Siau,       April 2021

Penuntut Umum,

 

 

 

SUPRIYONO GINTING, SH., M.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19920511 201902 005

Pihak Dipublikasikan Ya