| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 1726/1996 tertanggal 17Juli 1996, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Ibu PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “KATELINTJE HARINDAH”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Ibu PEMOHON, “KATELINTJE HARINDAH” dalam Akta Kelahiran menjadi nama yang benar “ASNA MOKODOMPIS”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama Ibu Kandung PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 1726/1996 tertanggal 17Juli 1996, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama Ibu dari PEMOHON yang sebelumnya “KATELINTJE HARINDAH” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “ASNA MOKODOMPIS” dan sehingga nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran PEMOHON menjadi “ASNA MOKODOMPIS”; dan Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian nama dari Ibu PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|