Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2019/PN Thn ELFIRA BEELMINA ADELINE PATRAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELFIRA BEELMINA ADELINE PATRAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan penulisan atau coretan yang tebal pada tahun kelahiran Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor :111/Ist/2006 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 6 Maret 2002, padahal yang benar adalah tahun 1998 dimana letak kesalahannya terdapat coretan yang tebal di dalam Akta Kelahiran pemohon   yang seharusnya tidak ada pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut;
  3. Memerintahkan Panitera atau pejabat yang sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam register yang berlaku ;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya dengan memperbaiki tahun kelahiran  pemohon yang terdapat coretan yang tebal dirubah menjadi tahun 1998, serta mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang terdapat kesalahan coraten yang tebal dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak