Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2017/PN Thn ELISTON, SH. PERI ESSING TAWOEDA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- 838 /R.1.18/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ELISTON, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERI ESSING TAWOEDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2017, bertempat di Kompleks Perkantoran di Kelurahan Melonguane Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban KOSAM GUMOLUNG, yang dilakukan oleh Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA meninju dan memukul kepala saksi korban KOSAM GUMOLUNG dengan menggunakan tangan sebelah kiri mengakibatkan saksi korban KOSAM GUMOLUNG terjatuh dengan lutut tersungkur ke aspal. Selanjutnya saksi korban KOSAM GUMOLUNG berdiri kemudian berlari dan dikejar oleh Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA, pada saat bersamaan ketika saksi korban KOSAM GUMOLUNG berlari Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA kembali meninju dengan tangan sebelah kanan. Selanjutnya setelah sampai di halaman kantor Polres Kepulauan Talaud Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA memukul dengan tangan sebelah kanan mengena belakang kepala saksi korban KOSAM GUMOLUNG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA karena tersinggung dengan perkataan saksi korban KOSAM GUMOLUNG.

   Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA, saksi korban KOSAM GUMOLUNG mengalami bengkak di kepala bagian kanan dan kedua lutut korban mengalami luka sehingga saksi korban KOSAM GUMOLUNG terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai Anggota Dewan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/04/VER/RSUD/II/2017 tanggal 01 Pebruari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY GALA pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan luka yang terdapat pada pemeriksaan adalah sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

Kepala : Terdapat benjolan ukuran lebih kurang 4x2 Cm dibagian belakang kepala.
Anggota Gerak Atas : Terdapat luka di jari-jari tangan kanan masing-masing ukuran lebih kurang 2x2 Cm.
Anggota Gerak Bawah : Terdapat luka lecet ukuran lebih kurang 5x4 Cm dibawah tempurung lutut kiri dan luka lecet, dibagian kaki kiri terdapat luka ukuran lebih kurang 5x1 Cm ditempurung lutut kanan dan luka lecet dibagian lutut kanan dan kaki kanan.

Kesimpulan :

Pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul.

Akibat luka yang dialami oleh saksi korban KOSAM GUMOLUNG tersebut hingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai Anggota Dewan.      

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya