Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2017/PN Thn | ELISTON, SH. | PERI ESSING TAWOEDA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mei 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Mei 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 838 /R.1.18/Epp.2/05/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2017, bertempat di Kompleks Perkantoran di Kelurahan Melonguane Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban KOSAM GUMOLUNG, yang dilakukan oleh Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA meninju dan memukul kepala saksi korban KOSAM GUMOLUNG dengan menggunakan tangan sebelah kiri mengakibatkan saksi korban KOSAM GUMOLUNG terjatuh dengan lutut tersungkur ke aspal. Selanjutnya saksi korban KOSAM GUMOLUNG berdiri kemudian berlari dan dikejar oleh Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA, pada saat bersamaan ketika saksi korban KOSAM GUMOLUNG berlari Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA kembali meninju dengan tangan sebelah kanan. Selanjutnya setelah sampai di halaman kantor Polres Kepulauan Talaud Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA memukul dengan tangan sebelah kanan mengena belakang kepala saksi korban KOSAM GUMOLUNG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA karena tersinggung dengan perkataan saksi korban KOSAM GUMOLUNG. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PERI ESSING TAWOEDA, saksi korban KOSAM GUMOLUNG mengalami bengkak di kepala bagian kanan dan kedua lutut korban mengalami luka sehingga saksi korban KOSAM GUMOLUNG terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai Anggota Dewan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/04/VER/RSUD/II/2017 tanggal 01 Pebruari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILY GALA pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan luka yang terdapat pada pemeriksaan adalah sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan : Kepala : Terdapat benjolan ukuran lebih kurang 4x2 Cm dibagian belakang kepala. Kesimpulan : Pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul. Akibat luka yang dialami oleh saksi korban KOSAM GUMOLUNG tersebut hingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai Anggota Dewan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |