Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama yang Semula Tertulis AL AZHIM KARIM RATUMBOBA menjadi Nama yang benar yaitu LEONNARDO CHRISTIAN TIWA pada Dokumen Kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Keluarga , Akta Kelahiran serta Dokumen lainnya dari Pemohon.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe , Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat dicatat dalam buku yang tersedia untuk itu, serta merubah Nama Pemohon yang Semula Tertulis AL AZHIM KARIM RATUMBOBA menjadi Nama yang benar yaitu LEONNARDO CHRISTIAN TIWA pada Dokumen Kependudukan Pemohon.
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
|