Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Thn CHINTA BELLA PAAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHINTA BELLA PAAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 1687/Ist/2008 tertanggal 25 November 2019, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “CHINTIA BELLA PAAT”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama PEMOHON, nama “CHINTIA BELLA PAAT” dalam Akta Kelahiran nama PEMOHON yang benar menjadi “CHINTA BELLA PAAT”;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 1687/Ist/2008 tertanggal 25 November 2019, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dan dari PEMOHON yang sebelumnya “CHINTIA BELLA PAAT” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “CHINTA BELLA PAAT” dan sehingga nama dan dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi nama “CHINTA BELLA PAAT”;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak