| Dakwaan |
C.
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ERWIN RAHASIA HANIBE alias EWINpada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 21.00 wita,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019bertempat di Kampung Kauhis Kecamatan Manganitu kab kelp. Sangihe,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukyang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban HENOK ANTARANI alias ENOdengan carasebagai berikut : --------------
Bahwapada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 21.00 witapada saat saksi korban HENOK ANTARANI alias ENOsedang mengendarai kendaraan roda 4, terdakwa ERWIN RAHASIA HANIBE alias EWIN memanggil saksi korban dan bertanya, “Mbau mau kemana?” , yang dijawab saksi korban, “Mau pergi disitu, untuk mengisi bensin”dimana saat itu saksi korban melihat terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, lalu saksi korban menegur terdakwa, “So boleh pulang jo, so mabo ngana cuma ngana sandiri le”, setelah itu saksi korban melanjutkan perjalanan untuk mengisi bensin dan setelah selesai saksi korban kembali dan memarkir mobil saksi korban dan berjalan kaki menuju rumah.
Bahwa tiba-tiba saat saksi korban sedang berjalan kaki, terdakwa kembali mendekati saksi korban dan berkata, “Kiapa ngana mo user pa kita?” (dengan nada kasar), yang dijawab saksi korban, “Bukan mau mengusir, maksudnya mau suruh pulang karena kamu sudah dalam keadaan mabuk”, lalu terdakwa kembali mengatakan, “Jadi mau bikin apa kita berdua?” dan dijawab oleh saksi korban, “Tidak usah bikin masalah percuma kitapun berkelahi tidak ada gunanya, bikin rugi”, dimana mendebgar jawaban saksi korban tersebut, terdakwa yang merasasakit hati telah ditegur oleh saksi korbantanpa mengatakan apa-apa langsung mengeluarkan 2(dua) buah pisau jenis badik dari dalam tas yang terdakwa gendong didadanya dan mengacungkan kedua pisau tersebut dengan kedua tangan terdakwa dan saat itu juga karena ketakutan saksi korban langsung lari dari tempat tersebut untuk menghindari terdakwa dan saksi korban bersembunyi di dapur di dalam rumah saksi MISYE LAHEMENDATU yang terletak di Kampung Kauhis, Kecamatan Manganitu, Kabupeten Kepulauan Sangihe.
Bahwa terdakwa yang tidak dapat mengejar saksi korban karena sudah jauh berlari kemudian terdakwa pergi menuju ke arah mobil saksi korban yang sedang terpakir dan memecahkan kaca mobil sebelah kanan milik saksi korban dengan menggunakan pisau yang terdakwa bawa pada saat itu lalu terdakwa sambil memegang dua bilah pisau dengan menggunakan kedua tangannya berteriak-teriak “ayo kita saling membunuh” secara berulang-ulang secara berulang-ulang dengan suara yang keras sehingga membuat keributan dan membuat masyarakat sekitar menjadi takut.
Bahwa pisau yang terdakwa gunakan merupakan 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi berukuran panjang 35 cm dan lebar pangkal pisau 3 cm ujung pisau runcing dengan gagang/pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi berukuran panjang 35,5 cm dan lebar pangkal pisau 5 cm ujung runcing dengan gagang atau pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat (sarung dalam keadaan rusak atau patah) yang terdakwa taruh didalam 1 (satu) buah tas punggung warna hitam berstempelkan bendera merah putih bertuliskan Indonesia yang terdakwa gendong didadanya, dimana terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam membawa kedua pisau yang merupakan senjata tajam atau senjata penikam tersebut dan juga terdakwa pada saat kejadian membawa pisau tersebut bukan dengan tujuanuntuk bertani maupun bekerja, melainkan untuk berjaga-jaga karena terdakwa khawatir akan diserang oleh orang lainatau setidaknya bukan untuk tujuan melakukan perkerjaan/mata pencariannya
Bahwaakibatperbuatanterdakwa, saksikorban dan masyarakatsekitarKampung Kauhismerasaketakutan dan terancam.
------- PerbuatanTerdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancampidanadalam Pasal2 ayat (1) UU DaruratNomor 12 Tahun1951.-----------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ERWIN RAHASIA HANIBE alias EWIN pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 21.00 wita,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019bertempat di Kampung Kauhis Kecamatan Manganitu kab kelp. Sangihe,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, susuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainyang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban HENOK ANTARANI alias ENO dengan carasebagai berikut :
Bahwapada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 21.00 wita pada saat saksi korban HENOK ANTARANI alias ENOsedang mengendarai kendaraan roda 4, terdakwa ERWIN RAHASIA HANIBE alias EWIN memanggil saksi korban dan bertanya, “Mbau mau kemana?” , yang dijawab saksi korban, “Mau pergi disitu, untuk mengisi bensin” dimana saat itu saksi korban melihat terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, lalu saksi korban menegur terdakwa, “So boleh pulang jo, so mabo ngana cuma ngana sandiri le”, setelah itu saksi korban melanjutkan perjalanan untuk mengisi bensin dan setelah selesai saksi korban kembali dan memarkir mobil saksi korban dan berjalan kaki menuju rumah.
Bahwa tiba-tiba saat saksi korban sedang berjalan kaki, terdakwa kembali mendekati saksi korban dan berkata, “Kiapa ngana mo user pa kita?” (dengan nada kasar), yang dijawab saksi korban, “Bukan mau mengusir, maksudnya mau suruh pulang karena kamu sudah dalam keadaan mabuk”, lalu terdakwa kembali mengatakan, “Jadi mau bikin apa kita berdua?” dan dijawab oleh saksi korban, “Tidak usah bikin masalah percuma kitapun berkelahi tidak ada gunanya, bikin rugi”, dimana mendebgar jawaban saksi korban tersebut, terdakwa yang merasasakit hati telah ditegur oleh saksi korbantanpa mengatakan apa-apa langsung mengeluarkan 2 (dua) buah pisau jenis badik dari dalam tas yang terdakwa gendong didadanya dan mengacungkan kedua pisau tersebut dengan kedua tangan terdakwa dan saat itu juga karena ketakutan saksi korban langsung lari dari tempat tersebut untuk menghindari terdakwa dan saksi korban bersembunyi di dapur di dalam rumah saksi MISYE LAHEMENDATU yang terletak di Kampung Kauhis, Kecamatan Manganitu, Kabupeten Kepulauan Sangihe.
Bahwa terdakwa yang tidak dapat mengejar saksi korban karena sudah jauh berlari kemudian terdakwa pergi menuju ke arah mobil saksi korban yang sedang terpakir dan memecahkan kaca mobil sebelah kanan milik saksi korban dengan menggunakan pisau yang terdakwa bawa pada saat itu lalu terdakwa sambil memegang dua bilah pisau dengan menggunakan kedua tangannya berteriak-teriak “ayo kita saling membunuh” secara berulang-ulang dengan suara yang keras sehingga membuat keributan dan membuat masyarakat sekitar menjadi takut.
Bahwa pisau yang terdakwa gunakan merupakan 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi berukuran panjang 35 cm dan lebar pangkal pisau 3 cm ujung pisau runcing dengan gagang/pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi berukuran panjang 35,5 cm dan lebar pangkal pisau 5 cm ujung runcing dengan gagang atau pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat (sarung dalam keadaan rusak atau patah) yang terdakwa taruh didalam 1 (satu) buah tas punggung warna hitam berstempelkan bendera merah putih bertuliskan Indonesia yang terdakwa gendong didadanya, dimana terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam membawa kedua pisau yang merupakan senjata tajam atau senjata penikam tersebut dan juga terdakwa pada saat kejadian membawa pisau tersebut bukan dengan tujuan untuk bertani maupun bekerja, melainkan untuk berjaga-jaga karena terdakwa khawatir akan diserang oleh orang lainatau setidaknya bukan untuk tujuan melakukan perkerjaan/mata pencariannya
Bahwaakibatperbuatanterdakwa, saksikorban dan masyarakatsekitarKampung Kauhismerasaketakutan dan terancam.
------- PerbuatanTerdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancampidanadalam Pasal335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, ….. Maret 2019
PenuntutUmum
GITA ARJA PRATAMA, SH.
AjunJaksa/NIP. 19860709 201403 1 001 |