Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2018/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. JUNAEDI REFOL SASELAH, ST alias CARVO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-10/R.1.13.6/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI REFOL SASELAH, ST alias CARVO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa Junaedi Refol Sasela, ST Alias Carvo, pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2018, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kompleks Plaza Boulevard Ulu Kelurahan Tarorane Lingkungan II Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) yaitu pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/ POLRI dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita saksi Yusak Iwan Tamaka, saksi Murni Sambali, saksi Anita Datangmanis, saksi Asti Novia Bawotong dan saksi Roynaldo Alexander Ughude melakukan pengawasan kampanye pasangan calon nomor urut 4 Evangelian Sasingen dan Drs. Jhon Heit Palandung, M.Si di Kompleks Boulevard Ulu Siau Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan surat tugas Nomor : 62/ST/SITIM/VI-2018 tanggal 20 Juni 2018 dan surat tugas Nomor : 62/ST/IV/2018 tanggal 20 Juni 2018, pada saat melakukan pengawasan kampanye tersebut para saksi melihat terdakwa Junaedi Refol Sasela, ST Alias Carvo naik keatas panggung sambil berjoget dan mengangkat 4 (empat) jarinya yang merupakan symbol pasangan calon nomor urut 4, kemudian saksi Anita Datangmanis dan saksi Roynaldo Alexander Ughude melakukan perekaman dengan menggunakan kamera besar merk Panasonic dan menggunakan kamera Samsung Galaxy J1 Ace.
Bahwa terdakwa merupakan seorang Aparatur Sipil Negara yang sedang menjabat sebagai Lurah Tarorane yang diangkat pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor : 821.2/SK/25/BKDD/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, memutuskan Nama Junaedi R. Sasela, ST NIP. 19780609 201102 1 001, Pangkat/ Gol. Ruang Penata Muda Tingkat I, III/b, jabatan lama Kepala Seksi Pengusahaan Distribusi Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Jabatan Baru Lurah Tarorane Kecamatan Siau Timur, Eselon IV a.
Bahwa terdakwa hadir dilokasi kampanye dengan cara naik keatas panggung kampanye pasangan calon nomor urut 4 sambil berjoget dan mengangkat 4 (empat) jari yang menjadi symbol pasangan calon nomor urut 4 bersama para artis dan pendukung atau simpatisan dan pada saat itu terdakwa memakai pakaian kaos warna merah, kaos dalaman lengan panjang warna hitam, topi warna putih bergaris, syal, tas tempat Hp dan celana panjang warna hitam.
Bahwa terdakwa mengetahui peraturan pemerintah Nomor : 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil yang didalamnya tentang netralitas ASN dalam Pilkada tetapi terdakwa tetap ikut dalam kampanye pasangan calon nomor urut 4 dengan naik keatas panggung sambil berjoget dan  mengangkat 4 (empat) jari yang menjadi symbol pasangan calon nomor urut 4.
Bahwa kampanye yang dihadiri oleh terdakwa tersebut masih dalam masa tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 16 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli sesuai dengan surat tugas Nomor : 2025/UN12.7/LL/2018 tanggal 13 Juli 2018, pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara, dan kepala desa atau sebutan lain/ lurah boleh mengikuti kampanye namun secara pasif tidak secara aktif seperti yang dilakukan terdakwa seperti naik keatas panggung kampanye sambil berjoget dan mengangkat 4 (empat) jari yang sebagai symbol pasangan calon nomor urut 4 dan walaupun tidak memakai atribut baik ASN maupun pasangan calon terdakwa tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye tersebut serta kampanye yang dilakukan terdakwa pada waktu libur/ cuti jabatan terdakwa tetap masih melekat.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli tindakan terdakwa tersebut merupakan tindakan yang mengajak pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 4 yang sedang berkampanye.    

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota nenjadi UU.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, ..... Juli 2018

Penuntut Umum

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002.

 

 

 

 

ILHAM SOFIAN HADI, SH

AJUN JAKSA NIP. 19850524 200912 1 006

 

 

 

LINTONG SAMUEL, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19870722 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya