Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2018/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2219/ R.1.13/ Euh.2/ 12/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

----------- Bahwa Terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA pada hari Selasa, tanggal 4 September 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu lain pada tahun 2018 bertempat di Kampung Kendahe II, Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Jalan Sahabe, di depan rumah keluarga Manabung-Darongke atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan penganiayaan dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekira pukul 22.00 WITA, saat saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO sedang berjalan dengan saksi YUSAK VIKTOR TIALA di jalan Sahabe Kamp. Kendahe II Kec. Kendahe, tiba-tiba dari arah belakang datang terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA mendorong punggung dari saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO sehingga saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO hampir tersungkur diatas jalan kemudian antara saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO dan  terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA yang keduanya sedang terpengaruh minuman keras beralkohol dan dalam keadaan mabuk saling memasang gaya masing-masing untuk berkelahi dan saksi YUSAK VIKTOR TIALA langsung meleraikan mereka dan menegur terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA. Setelah itu, saksi YUSAK VIKTOR TIALA dan saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO kembali melanjutkan perjalanan.

 

Bahwa kemudian dalam perjalanan kurang lebih sejauh dua meter dari tempat tersebut terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA dari arah belakang  kembali mendorong punggung dari saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO hingga dirinya tersungkur diatas jalan dengan posisi badan tertelungkup. Kemudian terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA mendatangi saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO dan langsung menarik tangan kirinya dan membalikan badan saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO menghadap saudara BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA dan kemudian terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA duduk atas perut dari saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO dan terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak sekira empat kali kearah wajah bagian mata, hidung, mulut secara beruntun sehingga saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO tidak sadarkan diri dan berdarah pada wajah dibagian hidung, mulut, mata, dan pelipis mata. Kemudian saksi YUSAK VIKTOR TIALA manarik tubuh dari terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA bagian perutnya untuk menghentikannya. Setelah itu terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA pergi meninggalkan saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO dan saksi YUSAK VIKTOR TIALA.

 

Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Puskesmas Kendahe dengan surat Nomor: 445/525/VER/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018, perihal hasil pemeriksaan atas nama korban  HENDRO DARONGKE menerangkan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan tanggal 4 September 2018 pukul 22.00 WITA sebagai berikut:

Ditemukan :

Luka lecet di tangan kiri, di wajah dan mulut (1 cm)
Luka lecet di dahi (1 cm)
Bibir bengkak akibat pukulan (3 cm)

Hasil pemeriksaan tanggal 15 September pukul 10.30 WITA sebagai berikut:

Mata (hanya dilakukan inspeksi atau menggunakan penglihatan pemeriksa):

Tidak tampak lebam pada mata, tidak ada luka pada kelopak mata kiri dan kanan, selaput bagian dalam mata kiri dan kanan sama, tidak ada pendarahan, tidak tampak kemerahan
Tajam penglihatan : tidak dievaluasi

Wajah:

Tampak bekas luka lecet dibibir kiri atas, diameter kurang lebih satu sentimeter, tepi tidak rata, dasar warna merah mudah, permukaan rata, tidak tampak nanah atau darah.
Tampak bekas luka lecet di bibir kiri bagian bawah, tepi tidak rata, dasar warna merah mudah, permukaan rata, tidak tampak nanah atau darah

Mulut  Gigi :

Gigi 3 2 ( gigi insivus kiri bawah ) goyang

 

Bahwa akibat perbuatan itu terdakwa BRAMAN MANGANGKUNG alias GERA, saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO tidak dapat melaksanakan aktivitas pekerjaannya sebagai nelayan dikarenakan sakit pada bagian kepala, bagian mata sebelah kanan membengkak yang mana menyebabkan gangguan penglihatan. Mulut dan bibir yang membengkak serta gigi yang goyang menyebabkan saksi korban HENDRA DARONGKE alias INDO mengalami kesulitan saat mengkonsumsi makanan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                  Tahuna,      Desember 2018

                   JAKSA PENUNTUT UMUM,

           

 

 

 

                    GITA ARJA PRATAMA, SH.

                                                                           AJUN JAKSA NIP. 19860709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya