| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2019/PN Thn | LINTONG SAMUEL, SH. | YUNUS DAUD alias LUAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-163/R.1.13.6/Epp.2/03/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ----------Bahwa terdakwa YUNUS DAUD Alias LUAS, pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019 sekira jam 00.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kampung Haasi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, tepatnya di depan rumah saksi korban Musa Bala, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira pukul 23.00 wita saat saksi korban Musa Bala bersama saksi Akumina Piter (istri saksi korban), saksi Nurlin Yosep Alias Lin (istri terdakwa) sedang duduk-duduk sambil meminum minuman beralkohol jenis cap tikus di dalam rumah saksi korban di Kampung Haasi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, lalu setelah minuman tersebut habis saksi Akumina Piter dan saksi Nurlin Yosep Alias Lin masuk ke dalam kamar untuk tidur, sedangkan saksi korban akan tidur di bangku panjang di ruang tamu, kemudian beberapa saat setelahnya yakni pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019 sekira pukul 00.10 wita saksi korban mendengar seseorang mengetuk pintu rumahnya dan dijawab oleh saksi korban dengan berkata dorong saja karena pintu tidak dikunci, setelah itu saksi korban melihat terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan duduk disamping saksi korban, lalu terdakwa menanyakan kepada saksi korban tentang keberadaan saksi Nurlin Yosep Alias Lin yang dijawab oeh saksi korban bahwa saksi Nurlin Yosep Alias Lin sedang tidur bersama istri saksi korban di dalam kamar, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membangunkan saksi Nurlin Yosep Alias Lin dan dijawab oleh saksi korban nanti saja saat saksi Nurlin Yosep Alias Lin sudah bangun saksi korban akan memberitahukan bahwa terdakwa ada datang ke rumah saksi korban untuk menyuruh saksi Nurlin Yosep Alias Lin pulang, lalu tiba-tiba terdakwa memegang tangan kanan saksi korban dan langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal yang mengena di bagian kening dan hidung saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke lantai, lalu terdakwa menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di bagian pinggang sebelah kiri saksi korban, kemudian terdakwa menarik saksi korban menuju keluar rumah dengan cara menarik tangan kanan saksi korban menggunakan tangan terdakwa, sesampainya di luar rumah terdakwa kembali menendang tubuh saksi korban.--------------- ---------- Bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban mengalami pusing di kepala dan mengeluarkan darah pada bagian hidung saksi korban hingga saksi korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Tagulandang. -------------------- ----------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 442/03/I.19/RSUDT yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Olivia M. George selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang pada tanggal 09 Januari 2019 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan : Terdapat luka gores di daerah dahi dan luka robek di bibir akibat benda tumpul. Kesimpulan: Pasien laki-laki umur 66 tahun dengan luka gores di dahi dan luka robek di bibir akibat benda tumpul. ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, Maret 2019 Jaksa Penuntut Umum,
LINTONG SAMUEL, SH. Ajun Jaksa NIP. 19870722 201403 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
